close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota tim advokasi BPN Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana./Foto: Ist
icon caption
Anggota tim advokasi BPN Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana./Foto: Ist
Nasional
Jumat, 10 Mei 2019 14:38

Ajukan praperadilan, Eggi Sudjana pertanyakan tuduhannya berubah

Eggi Sudjana disebut berbicara sebagai tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
swipe

Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, resmi mengajukan praperadilan ihwal penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan makar. Pengajuan praperadilan tersebut dilayangkan pada Jumat (10/5) dengan registrasi bernomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.

“Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atau ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud dalam laporan saudara Supriyanto,” kata Pitra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, (10/5).

Sebagai kliennya, kata Pitra, Eggi Sudjana tidak pernah melakukan ujaran kebencian atau penyebaran berita bohong. Pitra mengklaim, pernyataan yang disampaikan Eggi Sudjana soal people power merupakan hasil aspirasi masyarakat. Terlebih, Eggi Sudjana berbicara sebagai tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Untuk membuktikan kliennya betul-betul tergabung dalam tim advokasi BPN, Pitra mengatakan, itu bisa dibuktikan dengan SK BPN mengenai hal tersebut. Bahkan, surat keputusan itu sudah ditandatangani Ketua BPN, Djoko Santoso. 

Lebih lanjut, Pitra mengaku kecewa atas penetapan status tersangka kliennya yang disematkan Polda Metro Jaya. Apalagi, tuduhan yang dilaporkan relawan Jokowi-Ma’ruf ke Bareskrim Polri berubah. Ia merasa heran dan mempertanyakan tuduhan yang menjerat Eggi Sudjana tiba-tiba berubah. Dari yang sebelumnya penghasutan, menjadi tindak pidana makar.

“Ini saya analogikan contoh kecil. Kami melaporkan pencurian atau satu maling kami laporkan mencuri, tiba-tiba di kepolisian berubah jadi tindak pidana korupsi. Kan hal yang berbeda. Makanya itu tadi kami sangat kecewa,” ucap Pitra.

Dalam konteks people power yang dikatakan Eggi Sudjana, menurut Pitra, bukanlah ajakan makar. Melainkan hanya gerakan protes melalui unjuk rasa terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, tak ada sama sekali niat Eggi Sudjana untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

“Ini dia unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu. Kecuali dia ke Istana Negara itu baru bermasalah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pitra meminta agar masyarakat menggarisbawahi video pidato Eggi Sudjana yang telah tersebar itu. Berdasarkan keterangan kliennya, kata Pitra, video tersebut tersebar luas dalam kondisi sudah dipotong. Ia menganjurkan agar masyarakat dan pihak kepolisian dapat melihat video tersebut dalam bentuk utuh.

Lagi pula, kata Pitra, dalam kitab undang hukum acara pidana (KUHAP) tidak ada sebutan people power, yang ada hanya sebutan makar. Dengan demikian, soal arti dari poeple power memang masih bersifat multitafsir dalam konteks logika hukum. Pitra membandingkan people power yang dimaksud Eggi Sudjana dengan aksi 212. Bagi Pitra, itu merupakan hal yang lumrah, dan datang dari keresahan masyarakat.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan