Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengecualikan aturan ganjil genap bagi taksi online. Rencana ini masih dibahas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan sedang membahas soal tanda khusus yang akan diberikan kepada taksi online. Tanda khusus terebut diberikan untuk taksi online agar tidak terkena sistem ganjil genap di beberapa wilayah ibu kota.
"Sedang dibahas oleh Dishub dan Korlantas nantinya akan dirujuk dalam peraturan menteri," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (29/8).
Pemberian tanda khusus bagi taksi online memungkinkan kendaraan berpenumpang tersebut dapat melintas di sejumlah jalan yang menerapkan aturan ganjil genap. Ini sebagai respons permintaan dari Dirjen Perhubungan Darat yang meminta agar taksi online diberikan waktu sebelum kebijakan ganjil genap diberlakukan Pemprov DKI.
Dirjen Perhubungan Darat menilai, penerapan kebijakan ini butuh waktu bagi Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk melakukan penyesuaian. Meski begitu, Gubernur Anies belum dapat menjelaskan detail kemungkinan kebijakan sistem ganjil genap bagi taksi online.
"Belum tahu, karena bukan soal kemungkinan. Tapi ini soal peraturan," ujar Anies.
Ia pun menegaskan bahwa, kebijakan sistem ganjil genap sejatinya untuk mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum dan meninggalkan kendaraan pribadi.
"Khususnya kepada masyarakat yang memang tidak membutuhkan mobilitas untuk kerja. Jadi berangkat pagi, bekerja di sebuah tempat, selesai sore lalu pulang. Jadi kendaraan hanya digunakan untuk menuju tempt kerja," kata Anies.
Saat ini aturan ganjil genap masih dalam masa uji coba. Setelahnya bakal ada evaluasi terkait kebijakan ini. Sehingga, diharapkan kebijakan ini memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.
"Kami akan memastikan semua sesuai dengan ketentuan perundangan. Memang sudah beberapa waktu lalu dibahas bagaimana aturan bisa diterapkan dalam aturan ini agar adil dan sesuai ketentuan," ucap Anies.