Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memeriksa 4 menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Jumat (5/4): Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy; Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati; dan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini. Ini berdasarkan hasil diskusi rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Keterangan mereka dibutuhkan untuk pembuktian para pemohon. Utamanya soal bansos yang dianggap menjadi modus penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Muhadjir mengonfirmasi kehadirannya masih tentatif. Sebab, belum menerima undangan dari MK hingga kini.
Ia juga tidak tahu dasar MK berencana menghadirkannya. Karena itu, tidak melakukan persiapan apa pun. "Wong belum ada undangan, kok, siap-siap?" katanya, Selasa (2/4).
Risma juga belum menerima surat pemanggilan dari MK hingga kini. Kendati begitu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memastikan siap hadir.
Lebih jauh, Risma menyampaikan, Kementerian Sosial (Kemensos) mengirimkan anggaran bansos ke setiap daerah melalui bank. Perubahan data penerima juga diatur masing-masing daerah.
Perubahan data penerima bansos terjadi setiap bulan karena adanya penyempurnaan yang diusulkan daerah. "Sudah 6 juta lebih [penerima bansos] yang kita ubah," jelasnya.
Airlangga pun bersedia hadir. Ia lantas menerangkan soal bansos: program pemerintah dan dilakukan sesuai aturan berlaku. Sementara itu, Sri Mulyani justru menggelengkan kepala ketika dikonfirmasi tentang pemanggilan tersebut.
Langkah tepat
Terpisah, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, langkah pemeriksaan terhadap keempat menteri ini tepat. Katanya, pejabat yang dipanggil dianggap relevan dengan isu bansos sebagai modus mengerek suara.
"Pejabat yang dipanggil relevan dengan perkaranya. Ya, pasti tepat," ucapnya kepada Alinea.id, Rabu (3/4).
Fickar melanjutkan, para peserta pilpres yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan ke ranah pidana, termasuk korupsi, jika terbukti penyaluran bansos menjadi salah satu modus penyelewenangan kekuasaan demi kemenangan Prabowo-Gibran.
"Bisa [pidana korupsi]. Kecurangan pemilu itu [termasuk] pidana," tegasnya.
Risiko lainnya apabila terbukti benar, sambung Fickar, Jokowi terancam digulingkan sebelum purnabakti. "Ya," jawabnya singkat.