Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memantapkan diri untuk menjalani penahanan di Bareskrim Polri. Hal ini setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 oleh ACT.
"(Ahyudin diperiksa) siang selesai jumatan. Sudah sangat siap (jalani penahanan)," kata kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli saat dikonfirmasi, Jumat (29/7).
Pupun menyebut, persiapan untuk hari ini telah dilakukan dalam dua minggu. Menurutnya, apa yang terjadi kepada kliennya sudah sesuai dengan prediksi.
"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan karena sudah kami prediksikan," ujarnya.
Kemarin, penyidik Bareskrim Polri mengaku khawatir terhadap keempat tersangka kasus ini akan melarikan diri. Adapun keempat tersangka tersebut yakni pendiri ACT Ahyudin, dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Sementara, dua tersangka lainnya adalah anggota pembina ACT berinisial HH dan NIA.
Kabagpenum Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, permintaan bantuan pencegahan sudah diajukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri, dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH," kata Kombes Nurul dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7).
Sebagai informasi, tersangka Ahyudin berperan sebagai pendiri, ketua pengurus, dan ketua lembaga filantropi itu dari 2019-2022. Ia juga mengendalikan ACT dan badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.
"Perannya adalah mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ahyudin menduduki kursi direksi dan komisaris agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya. Pada 2015, membuat SKB bersama pembina dan pengawasan Yayasan ACT terkait pemotongan donasi sebesar 20% hingga 23%.
Pada 2020, Ahyudin membuat opini Dewan Syariah Yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30% dari dana donasi. Setelah itu, ia menggerakan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan boeing atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terhadap ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.