close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) dibawa ke gedung KPK setelah diamankan untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (4/7). KPK mengamankan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi serta beberapa orang lainnya setelah menggelar OTT (operasi tang
icon caption
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) dibawa ke gedung KPK setelah diamankan untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (4/7). KPK mengamankan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi serta beberapa orang lainnya setelah menggelar OTT (operasi tang
Nasional
Kamis, 05 Juli 2018 01:27

Akankah Irwandi Yusuf dihukum syariah potong tangan?

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
swipe

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak hanya Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan dua orang lain dari pihak swasta sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, mengatakan komisi antirasuah itu resmi menetapkan empat orang tersangka. Di antaranya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).

"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh terkait pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh," katanya dilansir Antara, Rabu (4/7).

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Diduga sebagai penerima IY, Gubernur Provinsi Aceh, HY swasta, TSB swasta. Diduga sebagai pemberi AMD, Bupati Kabupaten Bener Meriah," ucap Basaria.

Diduga, kata Basaria, pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," ucap Basaria.

Dia menyatakan pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. "Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," ungkap Basaria.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan Rp100.000, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

Hukum cambuk diberlakukan di Provinsi Aceh yang menganut Qanun Jinayat melalui Peraturan Daerah (Perda) Syariah. (Foto Facebook).

Hukum potong tangan

Penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi langsung menjadi pembicaraan hangat warganet di media sosial. Bahkan, nama Irwandi Yusuf langsung melejit menjadi trending topic di situs microbloging Twitter.

Bukan hanya terkejut, sejumlah netizen malah mempertanyakan jenis hukum yang akan diberlakukan kepada kepala daerah di Bumi Serambi Mekkah itu. Sebab, Aceh memeliki aturan Qanun Jinayat melalui Peraturan Daerah (Perda) Syariat.

"Maling potong tangan. Korupsi miliaran potong (tangan) Irwandi ini baru syariah," kicau warganet melalui akun Twitter @KhAltiar pada Rabu (4/7). 

Tidak hanya itu, warganet lain melalui akun Twitter @ViyasaBagoes menuturkan, Irwandi Yusuf merupakan mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kini didukung oleh Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.

"Anyway, apapun partainya, apakah hukum Syariah akan diberlakukan padanya? Apakah hukum syariah hanya untuk rakyat jelata saja?" cuitnya.

Setali tiga uang, Candi Sinaga melalui akun Twitternya @candisinaga juga mengicaukan penangkapan kepala daerah di provinsi ujung barat Indonesia itu.

"Hukum Syariah tidak sanggup menjerat dan mencegah korupsi, nyatanya Irwandi ditangkap dengan hukum NKRI," tulisnya.

Sebagai informasi, Perda Syariat adalah sebuah peraturan khusus untuk Aceh. Perda Syariah kerap ditegakkan melalui hukuman cambuk di depan umum.

Akan tetapi, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK menuturkan empat orang tersangka, termasuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi, akan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan