close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kru bus menanti calon penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
icon caption
Kru bus menanti calon penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
Nasional
Selasa, 31 Maret 2020 16:28

AKAP disetop, Organda harap Pemprov Jakarta beri kompensasi

Organda sampai sekarang masih menggodok besaran angka yang akan disodorkan ke pemerintah.
swipe

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan memberikan insentif kepada penyedia jasa angkutan darat terkait rencana penghentian layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP), antarjurusan antarprovinsi (AJAP), dan pariwisata.

"Kita harap ada bantuan langsung atau kompensasi untuk awak kendaraan," kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jakarta, Syafruhan, saat dihubungi, Selasa (31/3).

Dirinya melanjutkan, Organda tengah menggodok besaran kompensasi yang akan diajukan ke pemprov. Apalagi, pemerintah Ibu Kota juga belum menetapkannya.

"Lagi dibahas bagaimana solusi terhadap awak kendaraan. Termasuk karyawannya. Kalau kita belum bicara angka, nama-nama, dan jumlah kendaraan," paparnya.

Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sejuta lebih kendaraan dan karyawan yang harus menerima bantuan. Diklaim penting demi kebersamaan.

"Jangan sampai terjadi kecemburuan sosial terhadap awak kendaraan. Karena ini, kan, persoalan perut dan sangat sensitif," tutur dia.

Meski begitu, Syafruhan menegaskan, Organda siap mendukung kebijakan penyetopan layanan AKAP, AJAP, dan pariwisata itu. Sebab, meminimalisasi penyebaran coronavirus anyar (Covid-19) di Indonesia.

"Kita, kan, harus mem-backup kebijakan pemerintah. Kita juga mesti menjaga eksodus. Jangan sampai ada orang datang ke Jakarta. Begitu pula sebaliknya," ucapnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta sempat mewacanakan penghentian operasional AKAP, AJAP, dan bus pariwisata. Semestinya diterapkan pada Senin (30/3), pukul 18.00.

Namun, keputusan tersebut terganjal sikap Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ Kemenhub). Kilahnya, belum disertai kajian ekonomi.

Dasar Kebijakan
Terpisah, Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo, menerangkan, kebijakan itu didasari penyebaran virus SARS-CoV-2 di Ibu Kota. "Yang keluar dari Jakarta itu, yang sehat, sebetulnya bisa saja sudah terpapar," ujarnya.

Dia mengingatkan, banyak yang telah terpapar Covid-19, tetapi tampak sehat. Pangkalnya, tanpa gejala (OTG). Namun, mereka berpotensi menularkan ke orang lain.

"Begitu yang bersangkutan sudah terpapar merasa sehat, dia menjadi carrier (pembawa) buat masyarakat lain yang di luar zona merah ini," urainya.

Karenanya, Syafrin berharap, pemerintah pusat segera memberikan arahan tegas. Agar penyebaran Covid-19 di Jakarta dapat diminimalisasi.

"Kita menunggu saja bagaimana kajian. DKI mengikuti apa yang menjadi kajian," tutupnya.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan