DPRD DKI Jakarta akhirnya menyepakati usulan anggaran rehabilitasi rumah dinas Gubernur Anies Baswedan dengan anggaran Rp2,4 miliar yang diajukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta.
Anggaran itu tertuang dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 dan disetujui dalam rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta.
"Jadi anggaran Rp2,4 miliar, apakah disetujui?" tanya Ketua Komisi D Ida Mahmudah dalam rapat kerja Komisi D, di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (6/11).
Secara kompak seluruh anggota dewan menyetujui usulan anggaran Rp2,4 miliar tersebut tanpa ada interupsi.
Awalnya, Ida sempat menanyakan terakhir kali bangunan tersebut di rehabilitasi. Sebab, ia mengaku tidak mengetahui bentuk rumah dinas Gubernur yang berada di Jalan Taman Suropati No 7, Menteng, Jakarta Pusat.
"Maklum, saya tidak tahu rumah gubernur karena enggak pernah diundang gubernur," kata Ida.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan rehabilitasi dilakukan untuk bagian dalam rumah dinas gubernur.
Menurut Heru, renovasi bangunan tua ini dilakukan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat usia bangunan. Tujuannya, untuk menjaga kelestarian bangunan cagar budaya.
Anggaran senilai Rp2,4 miliar juga akan dipergunakan untuk menata sejumlah ruangan di dalam rumah dinas yang berada di Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat.
"Ruang-ruang itu kan perlu ada perapian, pengecatan ulang, dan sebagainya. Paling banyak atap sama plafon, itu hampir mau diangkat," katanya.
Heru menilai biaya senilai Rp2,4 miliar dari APBD DKI merupakan angka yang wajar sehingga tak perlu dipersoalkan. Bagi dia, renovasi rumah memang membutuhkan biaya yang tidak murah. Apalagi rumah tersebut berstatus cagar budaya, sehingga upaya renovasi harus dilakukan dengan perhatian khusus.