close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Widi Kusuma Purwanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Bank Tabungan Negara (BTN), Jumat (9/10). Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Widi Kusuma Purwanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Bank Tabungan Negara (BTN), Jumat (9/10). Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Jumat, 09 Oktober 2020 21:08

Akhirnya, menantu mantan dirut BTN ditetapkan tersangka

Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka Komisaris PT Titanium Property atas nama Ichsan Hasan.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Widi Kusuma Purwanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Bank Tabungan Negara (BTN). Tersangka Widi Kusuma Purwanto diketahui sebagai menantu tersangka mantan Direktur Utama BTN H Maryono.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menuturkan, Widi Kusuma Purwanto ditetapkan tersangka karena mengetahui adanya transaksi senilai Rp2.257 miliar untuk ayah mertuanya. Namun, penyidik masih mendalami apakah ada bagian yang didapat Direktur Keuangan PT Megapolitan Smart Service itu, atau tidak.

"Menetapkan tersangka dan menahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung tersangka WKP yang merupakan menantu mantan Dirut BTN," kata Febrie di Gedung Bundar Jakarta Selatan, Jumat (9/10).

Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, sebagai pemberi gratifikasi senilai Rp870 juta atas pengajuan kredit Rp160 miliar. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Menetapkan tersangka dan juga menahan IH selaku pemberi," ujar Febrie. 

Keduanya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi. Kendati demikian, keduanya telah mangkir berkali-kali dari panggilan pemeriksaan.

Dalam perkara ini, tersangka Widi Kusuma Purwanto ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Kemudian, tersangka IH disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a fan b atau pasl 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaoaman dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan