Ketua Indonesian Police Watch Sugeng Teguh Santoso, akhirnya memberikan klarifikasi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait private jet yang dipakai mantan Karo Paminal Divisi Propram Brigjen Hendra Kurniawan di Senayan, Jakarta, Selasa (29/9). Brigjen Hendra merupakan salah satu petinggi Polri yang terseret kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Sugeng, klarifikasinya terkait adanya aduan terhadap anggota Fraksi PKB DPR Heru Widodo. Aduan ke MKD itu terkait pernyataan Heru di media yang meminta untuk mendalami dugaan keterlibatan dua orang yang diduga sebagai bandar judi 303 yang memberikan fasilitas privat jet untuk Brigjen Hendra Kurniawan.
"Nah, dari kaitan itu saya meminta karena Pak Heru mengutip pernyataan dari IPW. Tadi saya menyampaikan benar bahwa IPW membuat rilis terkait permintaan kepada Polri untuk mengungkap dan mendalami dalam kewenangan Polri, yaitu kewenangan penyelidikan mendalami informasi yang beredar dugaan penggunaan fasilitas privat jet," ujar Sugeng usai diperiksa MKD DPR di Senayan, Jakarta, Selasa.
Saat diperiksa MKD, dirinya membenarkan rilis IPW yang dikutip Heru Widodo. Bahwa dia mendapat informasi dua bandar judi 303 inisial RBT dan YS, memberikan fasilitas jet pribadi saat Brigjen Hendra terbang ke Jambi untuk mendatangi ayah kandung almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat pada 17 Juli 2022.
"IPW tidak bermaksud justifikasi, penuduhan, tetapi minta didalami, itu bisa benar dan bisa tidak, di dalam saya sampaikan begitu. Jadi, suatu informasi yang terkonfirmasi bahwa dari berita yang ada media, Brigadir Jenderal Polisi HK di dalam pemeriksaan di Timsus, mengakui adanya penggunaan privite jet. Ini fakta yang penting," katanya.
Di depan MKD, Sugeng mengatakan bahwa IPW juga meminta Polri perlu mendalami adanya dugaan pelanggaran hukum, dalam hal gratifikasi, dalam pemberian penggunaan private jet ini. "Apakah ini bagian penggunaan fasilitas pihak ketiga atau dibayari pihak ketiga. Itu yang kami sampaikan," ungkap dia.
Menurutnyak, IPW mendukung Heru Widodo sebagai anggota DPR, mewakili suara rakyat, menjalankan fungsi kontrol, mendorong kepolisian melakukan penyelidikan. Dia mengatakan, apa yang disampaikan Heru ke media bukanlah pelanggaran kode etik.
"Jadi, kalau saya boleh berpendapat, Pak Heru Widodo sebagai anggota DPR, punya hak menyatakan, bersuara mewakili kepentingan publik, tidak ada pelanggaran kode etik di sini karena sumbernya pun ada, yakni sumber IPW. Dan beliau menyampaikan suatu hal yang menjadi tugasnya, baik di dalam sidang-sidang dewan maupun di luar, itu beliau punya hak imunitas dan sumbernya pun ada, bukan mengada-ada," pungkas dia.
Diketahui, Polri belum memastikan sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, yang diduga mengikuti skenario Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Hendra bersama Kepala Biro Provos Polri Brigjen Benny Ali mengaku mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk menangani kasus Brigadir J di Biro Paminal.
Hendra dan Benny juga mendapatkan perintah dari Sambo untuk mengamankan saksi seperti Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Selain itu, Hendra juga mendapat perintah dari Sambo agar pembunuhan Brigadir J tak menyentuh peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Polisi disebut sempat menutupi peristiwa di Magelang tersebut.
Tak hanya itu, Hendra juga mendapatkan perintah untuk mengamankan CCTV di kediaman Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selanjutnya, Hendra menugaskan dua anak buahnya, yakni Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto, Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Dittipidum Bareskrim Polri.