close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah aktivis antikorupsi mendatangi KPK untuk memberikan dukungan. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Sejumlah aktivis antikorupsi mendatangi KPK untuk memberikan dukungan. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Jumat, 15 November 2019 14:23

Aktivis antikorupsi bakal uji materi UU KPK hasil revisi

Judicial review atau uji materi perlu dilakukan untuk mempertahankan independensi KPK.
swipe

Sejumlah aktivis antikorupsi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Mereka memberikan dukungan setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK resmi diundangkan. 

Salah satu aktivis antikorupsi yang hadir adalah pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Dia menyampaikan bahwa masih ada peluang untuk memperkuat lembaga antirasuah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Melalui penerbitan Perppu, kata dia, maka dapat mempertahankan independensi lembaga yang dinakhodai Agus Rahardjo itu.  Menurutnya, selain KPK tak ada lembaga penegak hukum lain yang terkekang oleh kepentingan kekuasaan pemerintah.

“KPK yang satu-satunya menjadi harapan masyarakat ini kemudian diambilalih dan sengaja dilemahkan. Bahkan kalau melihat RUU-nya penindakan hampir tidak ada. Bukan tidak ada secara empiris, karena bisa ditahan di Dewas (Dewan Pengawas),” kata Fickar saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Fickar menilai, dengan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019, lembaga yang berdiri sejak 2004 itu fokus tugasnya akan diarahkan untuk melakukan pencegahan.

"Beberapa hari yang lalu saya bilang, enggak cukup KPK hanya pencegahan. Karena sejarah pembentukannya, dia adalah respons dari lemahnya penegakan hukum penindakan. Itu yang harus dicatat," ucap dia.

Karena itu, kata dia, untuk mempertahankan independensi KPK pihaknya berencana mengajukan judicial review atau uji materi terhadap UU KPK hasil revisi. “Paling tidak kita ingin memberitahu, bahwa satu-satunya jalan yang terbuka untuk kita adalah mengajukan JR (judicial review)," ujar Fickar.

Sementara itu, aktivis antikorupsi lainnya, Betti Alisjahbana, mendukung upaya pengajuan uji materi di Mahkamah Konstitusi.  “Kita juga ingin ajukan JR, itu bentuk dukungan kami. Kita juga ingin KPK terus kuat," ujar Betti, yang pernah menjadi panitia seleksi pimpinan KPK itu.

Waki Ketua KPK, Saut Situmorang, mengaku pihaknya masih mengkaji lebih dalam terkait pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia tak dapat merespons lebih jauh mengenai upaya JR. “Kita masih mau diskusikan dulu," ujar Saut.

Dikabarkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo masih mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. Mantan Wali Kota Solo itu memilih untuk menunggu sampai proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

Menurut kajian KPK, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK berpotensi melemahkan kinerja komisi antirasuah. Setidaknya, terdapat 26 persoalan dalam perubahan kedua Undang-Undang KPK yang berisiko menumpulkan kinerja lembaga antirasuah.

Pasalnya, sejumlah kewenangan yang dikurangi merupakan kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas. Bahkan, sejumlah aturan dalam UU KPK itu tidak selaras antar pasal. Sehingga menimbulkan tafsir beragam yang akan menyulitkan KPK dalam menangani perkara korupsi ke depan.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan