Penetapan tersangka terhadap aktivis Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka), Sudarto dinilai sudah sesuai prosedur yang berlaku. Demkian diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Dijelaskan Mahfud, sudah ada tujuh orang saksi dan didukung saksi ahli bahasa dan ahli informasi teknologi (IT), sehingga Sudarto ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka dan bukti-bukti fisiknya sesuai dengan fakta yang di lapangan," kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Kendati demikian, lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, polisi sedang mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme mediasi. Dengan demikian, kata dia, yang ditempuh nanti adalah restorative justice, bukan penyelesaian secara formal semata.
"Hukum yang berbasis budaya kita di mana hukum itu untuk membangun Harmoni bukan kegaduhan dan itu sedang diusahakan oleh Polri," ucap dia.
Hingga saat ini, kata Mahfud, tidak ada penahanan terhadap aktivis Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka) itu, setelah statusnya menjadi tersangka.
Diketahui, Sudarto merupakan aktivis lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka) yang vokal terhadap isu pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat ditangkap oleh Polda Sumantara Barat pada, Selasa (7/1), berdasarkan Surat Perintah Penangkapan SP.Kap/4/I/RES2.5/2020/Ditreskrimsus.
Sudarto dianggap menyebarkan informasi yang memicu kebencian dan menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong dari akun Facebook Sudarto Toto.
"Kita sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan ditangkap di kantornya daerah Veteran, Purus Kota Padang," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombespol Stefanus Satake Bayu.