close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Andi Pangerang Hasanuddin. Foto Ist
icon caption
Andi Pangerang Hasanuddin. Foto Ist
Nasional
Senin, 01 Mei 2023 15:50

Akui kesal soal penetapan Lebaran jadi motif Andi

Andi kerap berdiskusi dengan Thomas Djamaluddin yang juga peneliti BRIN, khususnya penetapan Lebaran. 
swipe

Bareskrim Polri menemukan motivasi Andi Pangerang Hasanuddin untuk mengucapkan kalimat 'darah Muhammadiyah halal' karena kesal dan emosi. Andi adalah peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Siber Polri Brigjen Adi Vivid A Bactiar mengatakan, Andi kerap berdiskusi dengan Thomas Djamaluddin yang juga peneliti BRIN, khususnya soal penetapan Lebaran. 

"Nah yang bersangkutan menyatakan pasa saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia. Kemudian dia emosi karena ini kok diakusinya enggak selesai-selesai. Terucaplah kalimat kata-kata tersebut," kata Adi di Bareskrim Polri, Senin (1/5).

Adi menyebut, penetapan tersangka lainnya masih terbuka lebar dalam kasus ini. Namun, sejumlah bukti masih lebih kuat terhadap Andi.

"Untuk sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya saudara AP ini saja. Tapi ini nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi," ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk membantuk kepolisian dalam menemukan bukti lainnya. Apalagi, sejumlah percakapan telah dihapus.

"Kalau mungkin, nanti dari rekan rekan media ataupun teman teman warganet menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur seperti yang ini, silakan dilaporkan ke kami," ucapnya.

Selain itu, Kasubdit II Dirsiber Mabes Polri Kombes Rizki Agung menyampaikan, terdapat sejumlah pasal yang menjerat Andi. Dia dijerat dua pasal UU ITE yang hukuman maksimalnya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Ada juga Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutur Rizky dalam kesempatan serupa.

Penyidik menangkap Andi di kostannya yang berada di Jombatan Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang Jawa Timur. Penangkapan dilakukan pada pukul 12.00 WIB, Minggu (30/4).

Andi diduga telah melalukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Andi kemudian dibawa dengan pesawat dan mendarat di bandara Soekarno Hatta pada pukul 21.00 WIB. Andi langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan