Anggota tim penasehat hukum Desrizal Chaniago, Hamdan Zoelfa mengungkapkan alasan kliennya menyabet hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam sidang kasus gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP), pertengahan Juli lalu.
Menurut Hamdan, Desrizal kesal lantaran hakim PN Jakpus mengabaikan bukti-bukti yang ia paparkan di sidang. Padahal, saat itu Desrizal yakin dengan bukti-bukti yang ia bawa, Tomy Winata akan memenangkan persidangan.
"Dia merasa sebagai seorang pengacara yang betul-betul memahami kasus itu, dengan bukti-bukti yang diajukan, tidak mungkin kalah," ujar Hamdan kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/10) lalu.
Desrizal ketika itu berstatus sebagai pengacara TW pada perkara perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT. Desrizal menyerang hakim dengan ikat pinggangnya saat hakim membacakan petitum putusan.
Sebelumnya, Desrizal sempat diisukan diperintah seseorang untuk menyerang hakim. Pasalnya, ia menyabet hakim PN Jakpus dengan ikat pinggang setelah menutup layar ponsel.
Namun, hal itu dibantah Hamdan. "Itu suatu hal yang benar-benar spontan dan seketika terjadi. Dia lihat HP-nya karena mematikan rekaman, bukan baca WhatsApp perintah untuk memukul," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Atas perbuatannya, Desrizal terancam Pasal 351 juncto 212 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana paling lama dua tahun delapan bulan.
Kasus pemukulan itu rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10) besok.