close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sekda DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (24/10). Alinea.id/Eka Setiyaningsih
icon caption
Sekda DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (24/10). Alinea.id/Eka Setiyaningsih
Nasional
Kamis, 24 Oktober 2019 15:54

Alasan anggaran KUA-PPAS DKI turun Rp6,55 triliun

Perubahan dalam rancangan KUA-PPAS disebut sebagai hal wajar.
swipe

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi besaran anggaran yang diusulkan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Dalam rapat perdana pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI bersama DPRD DKI kemarin, KUA-PPAS 2020 diusulkan senilai Rp89,44 triliun.

Padahal, dalam rancangan KUA-PPAS 2020 sebelumnya diusulkan mencapai Rp95,99 triliun. Dengan demikian, ada penurunan senilai Rp6,55 triliun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, perubahan dalam rancangan KUA-PPAS merupakan hal wajar.

"Turun naik itu biasa, itu pembahasan biasa. Yang penting bisa dijelaskan," ucap Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (24/10).

Menurutnya, penurunan itu lantaran dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke Pemprov DKI yang mencapai Rp6,4 triliun tidak disetorkan. Dengan demikian, penurunan dana dalam KUA-PPAS akan tertutupi dari dana tersebut.

"Jadi ada Rp6,3 triliun sekian atau dibulatkan menjadi Rp6,4 triliun, menjadi piutang pemerintah pusat dan dibayarkan pada 2020 nanti," ujarnya.

Meski demikian, Saefullah tidak mengetahui kapan dana tersebut akan diberikan oleh pemerintah pusat kepada Pemprov DKI. Menurutnya, hal ini akan dijadwalkan dalam peraturan presiden yang akan diterbitkan oleh Presiden Jokowi. 

Rapat anggaran KUA-PPAS 2020 telah digelar pada Rabu (23/10), antara Pemprov DKI dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Karena belum mencapai kesepakatan, pembahasan masih akan terus dilakukan hingga sebelum akhir November 2019. DPRD DKI menjadwalkan pembahasan KUA-PPAS dengan Komisi dan SKPD pada Senin (28/10).

"Di situ dikoreksi, dievaluasi. Bisa memberikan masukan, menghapus, menambah, mengurangi, menghilangkan, menambah kegiatan, itu masih boleh sepanjang KUA-PPAS ini belum menjadi kesepakatan antara legislatif dan eksekutif," kata Saefullah menjelaskan.

Setelah disepakati dan disahkan, KUA-PPAS akan berubah nama menjadi RAPBD. Dengan demikian, angka-angka yang tercantum di dalamnya sudah tidak dapat lagi direvisi.

"Di situ sudah enggak boleh lagi diutak-atik. Kita masuk pada penelitian lebih dalamnya tentang uraian-uraian rincian kegiatan dan komponennya," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdurrahman Suhaimi mengatakan, KUA-PPAS 2020 DKI harus selesai sebelum 30 November, seperti ketetapan Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, apabila DPRD DKI tidak dapat menyelesaikan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka akan mendapat sanksi. Sanksinya yaitu tidak digaji selama enam bulan.

"Ya on schedule, jadi jangan sampai nanti lewat dari November. Tadi Jumat (25/11) kalau enggak salah, itu sudah ketok palu jadwal kita," kata Suhaimi.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Berita Terkait

Bagikan :
×
cari
bagikan