Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Ganip Warsito, membeberkan, alasan lembaganya tak lagi menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19. Meskipun, masih memegang tugas Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Memang sejak saya masuk peran ini sudah dibagi, dikembalikan lagi kepada kementerian yang membidangi. Sehingga ada kesepakatan di dalam pembagian tugas antara BNPB selaku Satgas dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Ganip saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (26/8).
Ganip Wasito dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kepala BNPB untuk menggantikan Doni Mordado pada akhir Mei lalu. Saat menjabat sebagai Kepala BNPB, Doni diberi tanggungjawab sebagai Kasatgas Penanganan Covid-19. Di mana posisi BNPB sangat sentral dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air.
Namun, kata Ganip, sebulan sebelum Doni purnatugas, tepatnya pada 1 April 2021, wewenang penanganan Covid-19 dikembalikan kepada Kemenkes. Kata dia, Tugas utama BNPB saat ini ialah dalam penegakan prokes, khususnya mengubah perilaku masyarakat menggunakan masker. "Ini tugas pokok kami dalam konteks penangan Covid-19," jelas Ganip.
Selain penegakan prokes, lanjut Ganip, tugas BNPB lainnya ialah tetap dalam koridor kebencanaan. "Jadi leading sector seperti penanganan vaksinasi ini bukan dari Satgas BNPB lagi tapi dari Kemenkes dibantu TNI/Polri. Juga termasuk tracing, treasing dan treatmen, kalau dulu ada di Satgas, sejak 1 April sudah dikembalikan ke Kemenkes dan dilaksakan oleh Kemenkes, dibantu TNI/Polri," beber Ganip.
Selain itu, kata Ganip, BPN juga memiliki tugas intervensi, yakni memberikan bantuan PPKM mikro di daerah, khususnya kelompok rentan dengan tujuan untuk menghindari risiko terpapar Covid-19.
"Untuk 3T, kami membantu Kemenkes dalam hal menyiapkan relawan, terutama memberikan diklat kepada relawan-relawan," pungkas Ganip.