close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (baju putih). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (baju putih). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Senin, 20 Maret 2023 16:38

Alasan Eddy Hiariej tak bakal laporkan balik Ketua IPW

Menurut Eddy, ada beberapa hal yang jadi alasan dirinya tidak melaporkan Sugeng ke polisi.
swipe

Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. Eddy menilai, laporan yang diadukan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso tersebut, mengarah kepada fitnah.

Kendati demikian, Eddy mengaku tak akan melaporkan balik Sugeng ke polisi. Hal ini disampaikan Eddy usai menjalani klarifikasi terkait dugaan gratifikasi yang menyeret namanya.

Menurut Eddy, ada beberapa hal yang jadi alasan dirinya tidak melaporkan Sugeng ke polisi. Pertama, IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki peran untuk mengawasi kinerja aparatur negara.

"Saya tidak akan melapor. Pertama, IPW itu kan LSM. Nah, LSM itu tugasnya watchdog ya. Silakan lah dia berkoar-koar karena tugas dia adalah melakukan sosial kontrol," kata Eddy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3).

Berikutnya, kata Eddy, dia tak akan melapor balik ke polisi karena statusnya sebagai pejabat publik. Menurutnya, pejabat publik perlu memberikan klarifikasi apabila ada informasi yang perlu diluruskan.

"Kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan malah lapor balik ke Bareskrim, tetapi melakukan klarifikasi," ujar dia.

Alasan berikutnya, yakni Eddy menilai dirinya perlu memiliki lawan sepadan apabila akan berurusan dengan sistem peradilan. 

"Kalau saya melaporkan itu kan saya berati masuk ke dalam sistem peradilan pidana. Sistem peradilan negara itu, di manapun berada, battle model ya kalau mulai berperang itu kita harus cari lawan yang seimbang," tutur Eddy.

Di sisi lain, Eddy enggan membeberkan materi klarifikasi yang disampaikan kepada KPK. Berdasarkan etika hukum, materi pemeriksaan atau klarifikasi bersifat rahasia dan hanya dapat disampaikan oleh lembaga yang berwenang.

"Yang namanya laporan atau aduan harusnya bersikap rahasia. Kecuali kita emang pengin tenar, pengin cari panggung, dengan itu kita beberkan," ujar dia.

Diketahui, Sugeng melaporkan Eddy ke KPK pada Selasa (14/3) lalu. Adapun pada hari ini Sugeng juga dimintai keterangan terkait laporan dugaan gratifikasi terhadap Eddy Hiariej.

Sugeng berharap, IPW memiliki bukti cukup terkait adanya dugaan korupsi sehingga laporan itu dapat dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Menurutnya, KPK perlu mendalami perihal aliran uang yang disamarkan melalui pihak yang diakui sebagai asisten pribadi Eddy. Sugeng juga meminta agar lembaga antikorupsi menelusuri pihak Eddy yang membantah menerima aliran uang tersebut. 

"Jadi ada bantahan nggak terima uang di rekeningnya Wamen, ya pasti, karena dialihkan melalui rekeningnya aspri. Itu yang harus didalami," kata Sugeng di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Ditambahkan Sugeng, ia mengaku memiliki bukti baru penerimaan aliran dana yang diterima asisten pribadi Eddy. Aliran dana tersebut berupa honor yang diterima kedua aspri Eddy sebagai komisaris di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).

"Dia kan menteri minta posisi komisaris untuk dua orang asprinya, tetapi dibayar atas nama asprinya," papar Sugeng.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan