Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Surya Darmadi dengan pidana selama 15 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Surya dihukum seumur hidup.
Pada persidangan yang digelar Kamis (23/2), Hakim Ketua Fahzal Hendri mengungkapkan, sejumlah hal yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan vonis kepada Surya Darmadi. Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
Adapun pertimbangan hakim, antara lain terkait usia dan kondisi kesehatan dari Bos Duta Palma Group tersebut.
"Bertolak dari usia terdakwa yang sudah uzur mencapai 70 tahun di Maret 2023, jantung terdakwa yang sudah dipasang ring, sampai membantarkan terdakwa sebanyak tiga kali ke rumah sakit, berdasarkan faktor kemanusiaan, majelis akan menjatuhkan tuntutan pidana di bawah penuntut umum," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri sebelum membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menyampaikan pertimbangan tersebut dalam hal yang meringankan vonis atas Surya Darmadi. Hal yang meringankan berdasarkan berkas putusan yang dibacakan hakim antara lain yakni Surya telah berusia lanjut, serta bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Surya juga dinilai telah melaksanakan hal positif melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan perusahaan miliknya.
"Terdakwa dalam berkegiatan perkebunan juga melaksanakan CSR di wilayah perkebunan, membangun perumahan untuk karyawan, membangun sekolah, rumah ibadah, poliklinik," ujar Fahzal.
Selain itu, perusahaan milik Surya juga mempekerjakan 21.000 karyawan serta membayar pajak penghasilan dari kelima perusahaan dari Duta Palma Group mencapai Rp215 miliar.
Kendati demikian, hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan vonis Surya Darmadi, antara lain tindakan Surya tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group belum menerapkan plasma.
"Kemudian, terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat," tutur Fahzal.
Selain pidana penjara selama 15 tahun, Surya juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Surya juga diwajibkan untuk mengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp41,9 triliun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000," kata Fahzal saat membacakan amar putusan.
Uang pengganti kerugian keuangan negara dan perekonomian negara itu dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda Surya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar hakim.