close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Nasional
Selasa, 12 Oktober 2021 12:10

Alasan Kemenag geser hari libur keagamaan

Pemerintah menggeser hari libur tahun baru hijriah dan peringatan Maulid Nabi 1443 H menjadi hari berikutnya.
swipe

Pemerintah memutuskan menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 Hijriah dan menghapus cuti bersama Natal 2021. Kebijakan ini sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo, mengakui, pandemi di Indonesia memang mengalami tren penurunan. Namun, hal itu tidak boleh mengendorkan kewaspadaan, utamanya dalam disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes).

“Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” ujarnya, melansir situs web Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (12/10).

Dia mengklaim, Indonesia menangani pandemi dengan baik. Itu disebut tak terlepas dari upaya serius pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Meski demikian, Wibowo mengingatkan, pandemi belum usai dan semua pihak harus waspada. Karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai salah satu organisasi keagamaan diharapkan turut membantu penanganan wabah bukan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang berpotensi mengendorkan kedisiplinan sehingga kontraproduktif dalam upaya memerangi Covid-19.

“Di tengah masa pandemi ini, marilah kita menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyuk seraya bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan keluarga tercinta, kerabat, sahabat, masyarakat, dan bangsa ini,” tandasnya.

Perubahan sebelumnya juga dilakukan pada hari libur tahun baru Islam. Tanggal 1 Muharram 1443 bertepatan dengan 10 Agustus 2021, tetapi "tanggal merah" diseger sehari menjadi 11 Agustus.

img
Natasya Maulidiawati
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan