close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi open mic oleh komika. Freepik
icon caption
Ilustrasi open mic oleh komika. Freepik
Nasional
Jumat, 02 September 2022 12:56

Alasan DJKI Kemenkumham sahkan merek dagang Open Mic Indonesia Ramon Papana

Beberapa komika menggugat merek dagang Open Mic Indonesia karena dinilai memakai kata-kata umum.
swipe

Keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) yang mengambulkan permohonan merek dagang Open Mic Indonesia menuai polemik. Jenama itu diajukan komedian Ramon Papana.

Pangkalnya, hal itu berbentut dengan gugatan beberapa komika dari Komunitas Perkumpulan Stand Up Comedy Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus) agar merek dagang Open Mic Indonesia oleh DJKI Kemenkumham dibatalkan. Gugatan didaftarkan pada 25 Agustus 2022.

Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham, Agung Indriyanto, pun buka suara tentang keputusan instansinya mengambulkan merek dagang tersebut. Katanya, permohonan merek Open Mic Indonesia dengan Nomor Permohonan J002013025009 diterima dengan pertimbangan memiliki daya pembeda secara keseluruhan.

"Jika hanya diajukan merek dengan kata 'Open Mic', kemungkinan besar tidak dapat diterima karena berkaitan dengan jenis barang umum," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016, permohonan merek menggunakan kata-kata umum tak diperkenankan. Kata umum terbagi dalam 3 kategori,bersifat generik, deskriptif, dan tanda yang digunakan secara publik.

Namun, sambung Agung, Ramon Papana mengajukan permohonan merek dagang Open Mic Indonesia disertai kombinasi unsur lukisan (logo). "Itulah yang secara keseluruhan jadi pembeda."

"Perlu digarisbawahi dan diluruskan, yang diberikan pelindungan oleh negara adalah kata 'Open Mic Indonesia' dengan kombinasi unsur logo dan lukisan tersebut, bukan kata 'Open Mic' saja," paparnya.

Oleh karena itu, DJKI Kemenkumham meminta para komika tidak khawatir disomasi apabila menggunakan Open Mic dan tak mengikuti secara persis merek plus logo yang telah terdaftar.

Para komika mengajukan gugatan pembatalan merek Open Mic Indonesia lantaran jenama tersebut dinilai memakai kata-kata umum dan seharusnya menjadi milik publik. Apalagi, ada pihak komika yang disomasi imbas penggunaan istilah tersebut.

Meskipun demikian, Agung menegaskan, DJKI Kemenkumham sebagai regulator akan menghormati keputusan pengadilan. Bahkan, siap berpartisipasi di dalam proses persidangan.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan