close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. Antara Foto
Nasional
Jumat, 22 November 2019 21:27

Alasan KPK terbitkan red notice untuk Sjamsul dan Itjih Nursalim

KPK punya dasar hukum kuat mengajukan perbantuan panggilan tersangka dengan mekanisme red notice kepada Sjamsul dan Itjih.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut angkat suara ihwal pernyataan Otto Hasibuan yang mempermasalahkan pengajuan red notice untuk kliennya yakni Sjamsul dan Itjih Nursalim ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan alasan KPK melayangkan surat pencarian dengan mekanisme red notice terhadap tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut. Itu karena pasangan suami istri tersebut tidak mengindahkan panggilan KPK.

“Karena sudah berkali-kali dipanggil secara patut ke sejumlah alamat dan diumumkan juga di KBRI, tetapi yang bersangkutan tak datang. Bahkan saat penyelidikan dan penyidikan juga sudah dilakukan (panggil),” kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).

Diketahui, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat pemeriksaan terhadap taipan suami-istri Sjamsul dan Itjih Nursalim ke lima alamat rumahnya yang berada di Indonesia dan Singapura. 

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat ke rumah Sjamsul dan Itjih yang ada di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Sedangkan di Singapura, KPK telah melayangkan surat ke 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West, 9 Oxley Rise, The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.

Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan, KPK juga telah meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk mengumumkan pemeriksaan tersebut di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.

“Sebagai upaya melakukan pencarian, maka kami juga kirimkan surat kepada SES NCB- Interpol. Tentu perlu pembahasan lebih lanjut dengan pihak SES NCB-Indonesia untuk kebutuhan pencantuman dan permintaan bantuan agar dilakukan pencarian oleh interpol," ujar dia.

Menurut Febri, pihaknya mempunyai dasar hukum kuat mengajukan perbantuan panggilan tersangka dengan mekanisme red notice kepada Sjamsul dan Itjih. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pada ketentuan itu dijelaskan bahwa lembaga antirasuah dapat melangsungkan kerja sama di tahap penyidikan dengan lembaga luar seperti interpol guna memudahkan proses penanganan perkara.

Sebelumnya, Otto Hasibuan mempertanyakan langkah KPK dengan mempertanyakan penerbitan red notice kepada dua kliennya. Dia mengklaim, kliennya tak menghindar dari proses penegakan hukum. Bahkan, kata Otto, Sjamsul dan Itjih masih berada di Singapura.

Namun demikian, menurut Febri, jika Sjamsul dan istrinya tidak terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan keuagan negara sebesar Rp4,58 triliun, tentunya mereka dapat datang dan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Kalau punya itikad baik, ketika dipanggil oleh KPK itu datang saja ke Indonesia dan kalau yakin memiliki bukti tidak melakukan perbuatan korupsi, silakan perlihatkan saja pada penyidik. Pasti kami pelajari lebih lanjut," ujar Febri.

Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 10 Juni 2019. Diduga kuat, bos PT Gajah Tunggal (GJTL) itu telah melakukan perbuatan rasuah dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan