close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan kesiapan Kick-Off Pelaksanaan Rekomendasi Non Yudisial pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Foto:  facebook.com/OfficialMahfudMD
icon caption
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan kesiapan Kick-Off Pelaksanaan Rekomendasi Non Yudisial pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Foto: facebook.com/OfficialMahfudMD
Nasional
Selasa, 27 Juni 2023 16:20

Inilah alasan peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Aceh

Tidak terlepas dari kontribusi penting Aceh dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia selama ini.
swipe

Pemerintah memilih Aceh menjadi lokasi peluncuran penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Itu tidak terlepas dari kontribusi penting Aceh dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia selama ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan tiga alasan pemilihan Aceh. Pertama, kata dia, kontribusi penting dan bersejarah rakyat dan Provinsi Aceh terhadap kemerdekaan Indonesia.

Kedua, jelas Mahfud, penghormatan negara terhadap bencana kemanusiaan tsunami 2004 di Aceh. Dan ketiga, respek pemerintah yang begitu tinggi terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh.

"Ketiga hal tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat, relevan dengan agenda pemenuhan hak korban, dan pencegahan yang sudah, sedang, dan akan terus dilakukan," tutur Mahfud saat melaporkan dalam Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Pidie, Aceh, Selasa (27/6), yang disiarkan via YouTube Sekretariat Presiden.

Acara dilangsungkan di lokasi terjadinya Peristiwa Rumoh Geudong 1998-1999. Rumoh Geudong, kata Mahfud, akan direnovasi dengan pembangunan masjid atas permintaan masyarakat dan keluarga korban.

Lokasi tersebut nantinya dilengkapi Living Park yang memuat jejak sejarah yang tetap dipertahankan, termasuk tangga serta dua sumur, sebagai pengingat, dan pembelajaran bagi masyarakat. "Ada juga tugu peringatan yang dibangun oleh KKR Aceh, yang posisinya nanti digeser dan disesuaikan penempatannya dalam area ini." 

Presiden Joko Widodo pada 11 Januari 2023 telah mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa di masa lampau. Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Presiden Jokowi menegaskan, luka akibat pelanggaran HAM berat masa lalu harus segera dipulihkan agar Indonesia dapat bergerak maju. "Ini untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban. Karena itu, luka ini harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju," ujar Jokowi, Selasa (27/6).

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan