close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Alinea
icon caption
Ilustrasi. Foto Alinea
Nasional
Sabtu, 07 Januari 2023 10:49

Alasan penerbitan Perppu Cipta Kerja dianggap omong kosong

Managing Director PEPS, Anthony Budiawan mengatakan, alasan itu terlalu dibuat-buat dan manipulatif.
swipe

Political Economy and Policy Studies (PEPS) memandang alasan penerbitan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja adalah omong kosong. Pemerintah sempat mengklaim, kondisi dinamika ekonomi global adalah kegentingan untuk mengeluarkan Perppu.

Managing Director PEPS, Anthony Budiawan mengatakan, alasan itu terlalu dibuat-buat dan manipulatif. Banyaknya harga komoditas yang naik justru memberikan laba tersendiri bagi Indonesia, alhasil kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai kegentingan.

“Tentu saja alasan ini mengada-ada dan manipulatif. Sejauh ini, kenaikan harga energi, harga pangan dan harga komoditas lainnya seperti mineral, batu bara, minyak sawit, dan lain-lainnya malah menguntungkan Indonesia, membuat ekonomi Indonesia membaik,” kata Anthony dalam keterangan, Sabtu (7/1).

Hal itu terlihat dari neraca perdagangan hingga November 2022 mencatat surplus 50,6 miliar dolar AS, tertinggi sepanjang sejarah. Sementara, dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 yang diperkirakan antara 5%-5,3%, kini dipatok minimal 5% pada tahun 2023.

“Selain itu, harga minyak mentah dunia juga sudah turun, bahkan pemerintah sudah merespons dengan menurunkan harga BBM (non subsidi). Semua ini jelas menunjukkan tidak ada “kegentingan memaksa” untuk dapat diterbitkan Perppu Cipta Kerja,” ujarnya.

Prasyarat kedua bahwa undang-undang yang dibutuhkan untuk mengatasi “kegentingan memaksa” belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, juga tidak terpenuhi. Karena, Indonesia sejauh ini sudah mempunyai berbagai macam undang-undang yang sangat memadai untuk mengatasi kondisi krisis, antara lain UU No 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, yang baru saja dibuat di masa pemerintahan Jokowi.

UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan tersebut sangat memadai mengatasi potensi krisis ekonomi dan keuangan. Sebagai bukti, undang-undang ini tidak ikut diubah di dalam Perppu Cipta Kerja. 

“Artinya, tidak ada kekosongan hukum, sehingga prasyarat ketiga juga tidak terpenuhi,” ucapnya. 

Selain itu semua, mengatasi potensi stagflasi dan resesi ekonomi dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja merupakan kebijakan yang tidak tepat dan salah kaprah. Perppu Cipta Kerja terdiri dari banyak UU, yang ironinya tidak relevan dan tidak mampu mengatasi stagflasi atau resesi ekonomi.

Lantaran, resesi ekonomi adalah suatu kondisi di mana permintaan turun tajam sehingga terjadi over-supply yang akhirnya memicu PHK. Maka itu, Cipta Kerja bukan solusi. Karena, industri yang sedang dalam kondisi over-supply tidak mungkin melakukan investasi untuk meningkatkan supply.

Dengan demikian, Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi 3 prasyarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, Perppu Cipta Kerja cacat prosedur: berarti presiden Jokowi melanggar konstitusi?

“Oleh karena itu, DPR wajib menolak Perppu Cipta Kerja yang inkonstitusional tersebut. Rakyat wajib mengawasi DPR agar mengambil keputusan yang konstitusional,” jelasnya.

Ia meminta rakyat untuk memberi sanksi kepada DPR, dalam hal ini partai politik. Mereka telah dianggap melecehkan konstitusi dengan memberi persetujuan dan pengesahan terhadap Perppu Cipta Kerja yang secara jelas melanggar konstitusi.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan