Polisi membeberkan alasan penolakan laporan keluarga korban Kanjuruhan ke Bareskrim Polri. Proses hukum yang belum inkrah, diklaim jadi alasan penolakan laporan tersebut.
"Petugas piket tidak memberikan reekomendasi untuk penertiban laporan polisi, karena proses hukum masih berjalan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (11/4).
Ramadhan mengklaim, laporan itu bukan ditolak, melainkan harus menunggu proses kasasi selesai dan dinyatakan inkrah, baru dapat diproses.
Diketahui, keluarga korban meninggal dunia tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (10/4). Kedatangan tersebut untuk melaporkan tindak pidana yang tertuang dalam perlindungan anak.
Perwakilan keluarga korban, Muhammad Yahya, menyatakan bahwa penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah berakhir di persidangan tidak menerapkan pasal perlindungan anak. Penyidik hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian.
"Di sini niatnya kami ingin membuat laporan baru mengenai hal tadi, cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak kepolisian, dari SPKT juga itu menolak laporan yang kami ajukan,” katanya usai melakukan konsultasi di Bareskrim Polri.
Mereka menyatakan, pelaporan ini adalah bentuk menjemput keadilan bagi keluarga korban. Terlebih, dalam vonis hakim, para pelaku dihukum ringan.