close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas menunjukkan contoh surat suara saat simulasi Pemilu serentak 2019 di Jakarta, Rabu (10/4)./ Antara Foto
icon caption
Petugas menunjukkan contoh surat suara saat simulasi Pemilu serentak 2019 di Jakarta, Rabu (10/4)./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 16 April 2019 14:29

Alasan publikasi hasil hitung cepat baru diperbolehkan mulai pukul 15.00 WIB

Penundaan publikasi hasil hitung cepat pemilu dilakukan demi melindungi pemilih.
swipe

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menjelaskan, putusan MK yang menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang aturan pengumuman hasil survei dan hitung cepat (quick count) pemilu, dilakukan untuk melindungi pemilih. Aturan tersebut, tidak dapat dimaknai menghilangkan hak masyarakat untuk mendapat informasi seputar hasil hitung cepat pemilu. 

"Hal demikian hanyalah menunda sesaat hak dimaksud, demi alasan yang jauh lebih mendasar, yaitu melindungi kemurnian suara pemilih," ujar Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4).

MK hari ini memutuskan untuk menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang aturan pengumuman hasil survei dan hitung cepat pemilu. 

Aturan yang digugat adalah Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509, serta Pasal 540 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan penolakan tersebut, publikasi hasil hitung cepat pemilu baru diperbolehkan setelah dua jam waktu pencoblosan berakhir.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, pemungutan suara dilakukan sejak pukul 07.00 hingga 13.00. Karena itu, publikasi hasil hitung cepat baru diperbolehkan mulai pukul 15.00 WIB.

Penundaan waktu publikasi hitung cepat hingga dua jam setelah masa pencoblosan berakhir, dilakukan dengan pertimbangan perbedaan waktu yang berlaku di Indonesia. Tiga zona waktu yang berlaku di Indonesia, yaitu Waktu Indonesia bagian Timur (WIT), Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia bagian Barat (WIB), membuat pemungutan suara tidak berakhir bersamaan. 

"Dengan demikian penyelenggaraan pemilu di Indonesia bagian timur lebih cepat dua jam daripada di Indonesia bagian barat. Demikian pula dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia bagian tengah lebih cepat satu jam daripada di Indonesia bagian barat," kata Palguna menjelaskan.

Jika hitung cepat pemungutan suara di wilayah WIT dipublikasikan setelah masa pencoblosan berakhir, pemungutan suara di wilayah dengan zona waktu WIB masih berlangsung. Hal ini dinilai berpotensi mempengaruhi para pemilih lain, karena termotivasi untuk menjadi bagian dari pemenang pemilu.

"Apalagi karena kemajuan teknologi informasi, hasil penghitungan cepat dapat dengan mudah disiarkan dan diakses di seluruh wilayah Indonesia. Ini berpotensi mempengaruhi pilihan sebagian pemilih," ujar Palguna.

Gugatan uji materi tersebut, dilayangkan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (Aropi) dan sejumlah perusahaan televisi swasta nasional, yaitu PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Indikator Politik Indonesia, dan PT Cyrus Nusantara.

Dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 25/PUU-XVII/2019, para pemohon menilai hasil hitung cepat yang tidak segera diumumkan, dapat menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan