Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang digadang-gadang mampu mewujudkan mimpi Jakarta sebagai kota layak untuk anak kini tidak ada lagi dalam rencana pembangunan lima tahun ke depan.
Dalam penjelasannya untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi di DPRD atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022, Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengganti istilah pembangunan taman menjadi 'Taman Maju Bersama'. Pembangunan tersebut sekaligus untuk memenuhi target pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di ibukota.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengembangkan Taman Maju Bersama dan Taman Pintar," ujar Anies saat membacakan naskah tanggapan pada paripurna di gedung DPRD DKI, Selasa (3/4).
Dikonfirmasi lebih lanjut usai paripurna, Gubernur menjelaskan, pembangunan taman di DKI ke depan akan berorientasi sebagai park dan garden yang dapat meningkatkan kualitas interaksi antarwarga. Prinsip keadilan, menurutnya sangat penting dalam konsep Taman Maju Bersama nantinya.
"Kita tidak ingin pendekatannya top down, tapi lebih bottom up," terangnya.
Bahkan, sambung Anies, pengelolaan Taman Maju Bersama akan diserahkan langsung kepada warga sekitar. Tujuannya agar pemanfaatan taman tersebut sesuai dengan aspirasi warga.
"Jadi bukan sesuatu yang diseragamkan semua tempat, bervariasi dan sesuai kebutuhan yang ditonjolkan adalah fungsi interaksinya," ungkapnya.
Menyikapi istilah pembangunan taman ini, anggota Komisi Kesejahteraan Masyarakat DPRD DKI, Sereida Tambunan menyebut, Taman Maju Bersama hampir tak ada beda dengan RPTRA. Apalagi, tujuannya untuk meningkatkan kualitas interaksi antar warga seperti visi-misi RPTRA.
Keberhasilan RPTRA sendiri, lanjut Sereida telah terbukti dengan berhasilnya Pemprov DKI menyabet penghargaan Manggalla Karya Kencana karena sukses menciptakan lingkungan ramah anak versi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Kalau sama-sama bertujuan untuk menyejahterakan warga mengapa berbeda. Tidak ada salahnya melanjutkan program yang baik dan meninggalkan yang buruk," terang politikus PDIP itu.
Sindiran yang sama sebelumnya disampaikan fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta dalam pandangan fraksi atas Raperda tentang RPJMD 2018-2022 yang dibacakan langsung William Yani pada paripurna Senin (2/4) kemarin.
"Kami berharap agar Pemprov DKI saat ini tidak perlu alergi atau tidak nyaman dengan beberapa istilah yang terlanjur populer maupun tidak populer," ujarnya.
Sejumlah istilah yang terlanjur populer yang dimaksud adalah, normalisasi sungai yang diganti dengan istilah naturalisasi sungai, Rusunawa dengan rumah berlapis, RPTRA dengan Taman Maju Bersama, dan sejumlah istilah lainnya.
"Yang terpenting, ketika program tersebut lebih besar manfaatnya bagi kota Jakarta, negara berikut warganya, apa salahnya dilanjutkan," tandas William.