Mahkamah Konstitusi (MK) memutus masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengaku tidak mempersoalkan perubahan masa jabatan tersebut.
"Enggak mikirin dan enggak berharap diperpanjang," kata Alex dihubungi wartawan, dikutip Jumat (26/5).
Putusan MK tersebut mengabulkan permohonan uji materi (judicial review/JR) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dalam salah satu objek uji materinya, Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun.
Meski demikian, Alex menegaskan dirinya tidak ikut bersama Ghufron mengajukan gugatan ke MK. Ia juga mengaku tidak berharap masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang.
"Saya enggak ikut-ikutan mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Alex memilih tidak berkomentar lebih lanjut perihal putusan MK tersebut. Terlebih, Alex telah duduk di posisi pimpinan KPK selama dua periode sejak 2015.
Secara aturan, Alex tak lagi bisa maju untuk menjabat sebagai pimpinan KPK. Bahkan dia mengaku telah bersiap untuk purna tugas, sehingga tidak mempersoalkan keputusan perpanjangan masa jabatan tersebut.
"Saya sudah lebih lima tahun di KPK. Sudah siap-siap pensiun akhir tahun ini," tutur Alex.
Diketahui, dalam sidang yang digelar Kamis (25/5), Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas permohonan uji materi yang diajukan Nurul Ghufron.
MK mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.
"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," ujar Anwar Usman.
Kemudian pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Anwar Usman.
Putusan terakhir, MK memerintahkan pemuatan putusannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.