Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Direktur Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi menyatakan, tersangka Muddai Madang dan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Palembang.
"Keduanya sudah dilimpahkan bersamaan dengan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) gas Sumsel periode 2010-2019," kata Supardi kepada Alinea.id, Sabtu (25/12).
Menurut Supardi, kasus tersebut dilimpahkan karena peristiwa pidananya terjadi di Palembang. Selain itu, terdapat empat tersangka lain yang diproses Kejaksaan Negeri Palembang.
Dia menyebut, dalam kasus tersebut sudah dilakukan penyitaan sejumlah aset. Kendati demikian, tim penelusuran aset Kejaksaan Negeri Palembang belum menyetorkan daftar keseluruhan rampasan aset.
"Report-nya ke kita kalau mau eksekusi palingan," tuturnya.
Terakhir diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pada Senin (13/12), empat berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau memenuhi P-21 oleh JPU Kejaksaan Negeri Palembang.
"Adapun empat berkas perkara tersangka, masing-masing atas nama LPLT (Laonma PL Tobing), AA (Agustinus Antoni), AN (Ahmad Najib), dan LS (Loka Sangganegara)," ucap Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (22/12).
Usai pelimpahan, JPU akan menyusun surat dakwaan para tersangka. Kemudian, dakwaan itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya persidangan para tersangka.
Sebelumnya diketahui, kerugian negara atas pembangunan Masjid Sriwijaya yang gagal tersebut mencapai Rp64 miliar. Masjid itu dalam rancangannya dibangun di Palembang. Namun, pelaksanaannya justru dilakukan di Jakarta dan tidak dibangun hingga tuntas.