close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus korupsi PDPDE Sumsel, Alex Noerdin (masker putih). Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Tersangka kasus korupsi PDPDE Sumsel, Alex Noerdin (masker putih). Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Minggu, 19 September 2021 10:41

Alex Noerdin dipindahkan ke Rutan Kejagung

Pemindahan dilakukan karena Rutan Cipinang Cabang KPK overkapasitas.
swipe

Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), Alex Noerdin, batal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Timur. Pangkalnya, kondisinya overkapasitas.

"Enggak jadi (ditahan di Rutan KPK). Kemarin itu, kan, kita sudah ke sana, tiba-tiba di sana berubah, katanya penuh. Ya, sudah karena penuh, kita akhirnya ke sini (Rutan Kejagung)," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi, kepada Alinea.id, Minggu (19/9).

Alex Noerdin ditahan selama 20 hari pertama sejak 16 September hingga 5 Oktober 2021.

Supardi melanjutkan, penyidik akan memeriksa bekas Gubernur Sumsel itu dalam kapasitas sebagai tersangka. Namun, belum dapat dibeberkan kapan pemeriksaan dilakukan.

"Pemeriksaannya di Gedung Bundar," ucapnya.

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas. Perusahaan itu dibentuk atas kesepakatan dengan PT DKLN dengan dalih untuk mengelola gas bumi yang telah diminta Alex.

Penyidik Kejagung sebelumnya menetapkan selaku Komisaris Utama PDPDE Gas yang juga orang dekat Alex, Muddai Madang; Direktur PT DKLN 2009, A. Yaniarsyah Hasan; dan Dirut PDPDE Sumsel 2008, Caca Isa Saleh S; sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan