Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tidak memiliki kaitan dengan salah satu tersangka salah satu tersangka di kasus BTS 4G,
Edward Hutahaean. Edward ditetapkan menjadi tersangka setelah diketahui menerima suap Rp15 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, sampai saat ini penyidik masih mendalami aliran dana Rp15 miliar yang diduga telah diterima Edward. Namun, uang tersebut dipastikan tidak mengalir ke penyidik di JAM Pidsus Kejagung.
“Dan saya nyatakan di sini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di JAM Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Ketut di Kejagung, Senin (16/10).
Ia mengungkapkan, penyidik menjerat Edward dengan pasal penyuapan karena status Pegawai Negeri Sipil. Dalam penelusuran penyidik, Edward ternyata Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).
“Saya menambahkan lagi terkait Edward, dengan penerimaan uang Rp15 miliar ini, kenapa Edward ini dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal-pasal penyuapan, karena status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri," ujarnya.
Sementara, diketahui pula Edward adalah Komisaris Utama PT Laman Teknologi. Maka dari itu, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penyidik juga akan mendalami ke mana saja aliran dana Rp 15 miliar yang diterima Edward.
Sebelumnya, Edward telah ditetapkan tersangka pada Jumat (13/10) terkait kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Dia diduga telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar atau US$1 juta.
Uang Rp 15 miliar yang diterima Edward diduga berasal dari dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo yakni mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak (GMS) dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Nama Edward berkali-kali disebut dalam beberapa kesaksian. Seperti saat sidang Irwan Hermawan, yang menyebut penerimaan uang tersebut.
Akibat perbuatannya, Edward disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.