Advokat Alvin Lim memandang adanya keterlibatan dari internal kejaksaan untuk melaporkan dirinya ke polisi atas ucapan ‘Kejaksaan Sarang Mafia’. Bagi Alvin, sikap seperti ini menunjukkan kejaksaan yang tidak bisa menerima aspirasi masyarakat dan takut dikritik.
Alvin mengatakan, wacana humanis tidak lebih dari pencitraan karena kritik yang dilempar justru menjadi laporan polisi dan bukan berbenah diri. Mempidanakan masyarakat atas kritik dianggapnya sebagai tindakan seorang pengecut.
“Terlihat mereka diperintah atasan/kejagung untuk ramai-ramai serang saya seorang, jadi sikap ini jelas menunjukkan, kejaksaan pengecut, antikritik, dan tidak tanggap atas aspirasi masyarakat,” kata Alvin kepada Alinea.id, Kamis (22/9).
Ia menegaskan, diri nya siap untuk mengikuti proses hukum tersebut untuk membuat kejaksaan menjadi institusi yang lebih baik. Sehingga, kemunafikan dan korupsi bisa dihentikan supaya masyarakat mendapatkan keadilannya.
“Catat, Alvin Lim tidak takut dipenjara dan tidak akan mundur selangkah pun walau dipolisikan selama Kejaksaan yang saya cintai bisa berubah lebih baik,” ujar Alvin.
Kemarin, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi terhadap Alvin Lim soal penyebutan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia. Kasus itu kini ditangani oleh Ditreskrimsus Subdit Siber.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Alvin Lim telah menyebut institusi kejaksaan dengan kata-kata yang tidak pantas. Kritik dengan nada pelecehan tersebut dianggap persoalan.
“Iya laporan terhadap saudara Alvin Lim benar ada di Polda Metro Jaya. Kami sudah menerima laporan itu, kemudian kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus khususnya Subdit Siber,” kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (21/9).
Zulpan menyampaikan, penyidik akan melakukan langkah selanjutnya untuk mendalami perkara ini. Berdasarkan fakta hukum akan menjadi bekal untuk mengungkap kasus tersebut.
“Tentunya penyidik akan mendalami terkait dengan laporan ini dan akan menindaklanjuti sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan didalam penyelidikan kami,” ujar Zulpan.
Sebelumnya, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya terkait konten yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'. Tak tinggal diam, Alvin Lim pun memastikan akan membuktikan pernyataannya.
Laporan terhadap Alvin Lim disampaikan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri. Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022.
Yadyn menyebut Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian lewat akun YouTube Quotient TV. Dia memastikan laporan itu telah diterima oleh pihak kepolisian.
Yadyn mengatakan Alvin Lim telah menyampaikan kebohongan. Yadyn menyebut kejaksaan telah memiliki wadah melalui bidang pengawasan apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku jaksa yang menyalahi aturan.