Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penahanan Ambronsius Nababan usai memeriksanya sebagai tersangka tindak pidana ujaran mengandung rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai. Ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin (26/1) sore.
"Ya, betul ditahan sejak hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Rabu (27/1).
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik resmi menetapkan Ambroncius sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Penyidik juga telah memeriksa lima saksi, ahli pidana dan ahli bahasa.
Dia menuturkan, penyidik sudah menjemput Ambroncius sore tadi dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Ambroncius langsung dilakukan penahanan.
"Penahanan adalah wewenang penyidik," ujarnya.
Atas perbuatannya, Ambroncius disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU 2008 tentang Pengapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP. Dia terancam pidana di atas lima tahun.
Ambroncius Nababan menuai kecaman lantaran menyebut Natalius Pigai sebagai Gorila dan Kadrun Gurun melalui medsos. Dia mengklaim, tudingan itu merespons pernyataan Natalius mengenai setiap warga berhak menolak vakasin Covid-19.
Dia kemudian dilaporkan ke polisi dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kemarin (Senin, 25/1). Sebelum diperiksa, Ambroncius mengakui unggahannya dilakukan lantaran kekesalannya terhadap Natalius.