Komisi III DPR RI akan memanggil Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly untuk dimintai keterangan terkait amnesti Baiq Nuril yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan, pemanggilan Menkumham bertujuan untuk memastikan amnesti Baiq Nuril tak menjadi preseden buruk bagi kasus pidana lainnya.
"Sehingga besok kita mengundang Menteri Hukum dan HAM untuk didengar pandangan-pandangan pemerintah atas surat yang diberikan oleh pemerintah dalam hal pertimbangan atas amnesti yang diberikan kepada saudara Nuril," katanya kepada wartawan usai rapat pleno Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7).
Rapat bersama Yasonna akan digelar, Rabu (24/7) besok. Setelah mendengar pandangan dari Menkumham, menurut Aziz, baru seluruh fraksi akan diminta keputusannya terkait pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. "Apakah setuju atau tidak dengan amnesti untuk Baiq Nuril," ujar politikus Golkar itu.
Politikus PDI-Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, memaklumi langkah yang diambil Komisi III DPR. Menurut Rieke, pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril harus dipastikan tidak akan memunculkan permasalahan hukum baru di kemudian hari.
"Bahwa ini agar jadi tidak jadi preseden. Nanti ada kasus lain bisa dengan mudah mengajukan amnesti. Kita terima bahwa ini memang harus ada dasar pertimbangan," ujarnya.
Namun demikian, Rieke optimistis DPR bakal menyepakati pemberian amnesti bagi Baiq Nuril. Pasalnya, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dan DPR hanya dimintai pertimbangan saja.
"Sehingga ini memang kewenangan yang kontitusional di tangan presiden, namun juga DPR memang perlu melakukan pertimbangan berdasarkan kontitusi juga," kata Rieke.
Sebelumnya, Nuril mengaku berharap DPR bisa memutuskan pemberian amnesti kepadanya bertepatan dengan Hari Anak Nasional. "Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar. Kebetulan sekarang kan hari anak nasional, saya harap ini bisa jadi hadiah buat anak saya," ujar dia.
Baiq Nuril merupakan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram. Ia terjerat pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebar percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, pada 2012.
Baiq Nuril sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permohonan PK tersebut. Saat ini, Baiq Nuril tengah menunggu keputusan amnesti dari Presiden.