Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai, perlu ada penyidikan lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penyidikan lanjutan perlu dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung, bukan kepolisian.
Menurut Usman, penyidikan lanjutan perlu dilakukan, mengingat ada sejumlah kelemahan dalam pengusutan perkara ini yang dilakukan kepolisian. Di antaranya kelemahan dari proses atau substansi pembuktian perkara.
Sehingga, ujar Usman, proses pemberkasan persidangan dalam kasus pembunuhan maupun obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J ini tak kunjung selesai.
"Bolak-baliknya berkas perkara dari kepolisian-kejaksaan dan kejaksaan-kepolisian menunjukkan lemahnya alat bukti, lemahnya pembuktian," kata Usman dalam forum diskusi publik di Jakarta Selatan, Selasa (27/9).
Terlebih, Usman juga menyoroti soal gelar rekonstruksi perkara yang tidak melibatkan pihak korban. Saat pelaksanaan rekonstruksi di rumah dinas Ferdi Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8), kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin, tidak mendapatkan akses untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.
"Secara proses tidak melibatkan partisipasi korban. Padahal hak-hak korban dalam konteks pembunuhan itu harus dilibatkan di dalam proses pengusutan, setidak-tidaknya melalui kuasa hukum," ujar Usman.
"Rekonstruksi secara proses saya kira memiliki cacat. Secara substansi, kelihatan sekali itu dibolak-balikan di Kejaksaan. Karena itu, perlu penyidikan lanjutan," imbuhnya.
Kendati demikian, Usman menyadari penyidikan lanjutan dapat menimbulkan komplikasi hukum. Sebab, penyidikan kasus telah dilakukan pihak kepolisian, termasuk penyidikan pelanggaran kode etik oleh tim khusus (timsus).
Disampaikan Usman, merujuk pada kesimpulan Komnas HAM yang menyatakan peristiwa pembunuhan Brigadir J sebagai tindakan extrajudicial killing, maka perlu juga dilakukan penyelidikan lanjutan yang bersifat projustitia untuk membuktikan hal tersebut.
Namun, kecil kemungkinan bagi Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Menurut Usman, yang dapat diupayakan yakni Komnas HAM menyampaikan pendapat tersebut kepada Kejaksaan Agung.
"Nanti Jaksa Agung bicara dengan Kapolri, untuk menimbang apa yang disebut sebagai penyidikan lanjutan," ucap Usman.
Usman mengatakan, penyidikan lanjutan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan UU tentang pengadilan HAM. Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya penyidikan lanjutan dalam perkara ini.
"Pembunuhan Josua yang saya kira sedang dibolak-balikkan oleh kejaksaan itu perlu didorong ke arah penyidikan lanjutan," pungkas dia.