Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengingatkan, negara tidak boleh membiarkan insiden penyegelan Masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terjadi.
"Penyegelan ini sangat memprihatinkan dan bentuk nyata pelanggaran kebebasan beragama terhadap umat Ahmadiyah di Sintang. Pemerintah Kabupaten Sintang harus melindungi hak warganya tanpa terkecuali dan jangan mendukung aksi intoleran dari kelompok tertentu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8).
Untuk itu, ia mendesak Plt Bupati Sintang segera mencabut penyegelan tersebut dan mengizinkan warga Ahmadiyah untuk menggunakan haknya untuk beribadah sesuai dengan keyakinan mereka. "Pemda Sintang juga harus melindungi warga Ahmadiyah dari ancaman aktor-aktor intoleran yang mengancam hak-hak mereka,” ungkapnya.
Wirya juga mendesak pemerintah pusat tidak boleh menutup mata dan membiarkan kejadian seperti ini berulang. "Pada bulan Mei lalu, masjid milik warga Ahmadiyah di Garut, Jawa Barat juga disegel. Kami kembali mendesak pemerintah untuk mencabut SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri 2008 tentang Ahmadiyah yang sudah sering digunakan oleh pemerintah-pemerintah daerah sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga Ahmadiyah,” jelasnya.
Pemerintah, desaknya, juga harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa seluruh anggota agama minoritas dilindungi dan dapat mempraktikkan keyakinan mereka secara bebas dari rasa takut, intimidasi, dan serangan.
Amnesty International Indonesia, katanya, telah berkali-kali mendesak pemerintah Indonesia memberikan ruang bagi Jemaat Ahmadiyan Indonesia (JAI) untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya dengan bebas tanpa diskriminasi dan ancaman.
Data Amnesty mencatat, sepanjang 2021 saja sudah ada setidaknya tujuh kasus penolakan pendirian rumah ibadah, enam kasus perusakan rumah ibadah, dan satu kasus penyegelan rumah ibadah.
Dalam kasus Sintang, Amnesty melihat telah terjadi penolakan sejak November 2020 dari beberapa kelompok masyarakat atas pembangunan gedung Ahmadiyah. Pada 12 Agustus 2021. Selanjutnya, kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang menyurati Pemkab Sintang.
Mereka meminta aparat untuk menindak umat Ahmadiyah di Sintang dalam waktu tiga kali 24 jam, dengan ancaman akan bertindak sendiri bila ultimatum tersebut tidak dipenuhi. Pengurus JAI setempat mengirim surat meminta perlindungan hukum kepada Kapolres Sintang karena ancaman tersebut.
Akhirnya, pada 13 Agustus, Plt Bupati Sintang mengirim surat kepada pengurus JAI Kabupaten Sintang untuk menghentikan kegiatan beribadah. Pada 14 Agustus, aparat Pemkab menutup paksa dan menyegel Masjid Miftahul Huda.