Jaksa Agung HM Prasetyo, meminta pada publik untuk tidak mengeneralisasi kasus dua jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhir Juni lalu. Menurut Prasetyo, keduanya tidak mencerminkan budaya di kejaksaan.
"Jangan digeneralisir. Kami punya sepuluh ribu orang (jaksa) lebih ya. Jadi, kalau satu atau dua orang yang melakukan hal-hal yang menyimpang itu adalah oknum," kata Prasetyo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).
Prasetyo mengatakan, ia selalu menginstruksikan pada jajarannya agar selalu disiplin dalam menjalankan tugas dan menghindari praktik-praktik lancung. Namun, ia mengakui tidak bisa memantau anak buahnya satu per satu.
"Namanya dinamika yang terjadi di tengah masyarakat kan kita tak bisa melototi satu per satu. Tetapi, kita selalu berikan arahan, instruksi, dan perintah untuk benar menjaga integritas, meningkatkan disiplin diri dan personalitas agar terhindar dari penyimpangan-penyimpangan," ucap dia.
Prasetyo mengatakan, ia tidak pernah segan memberikan sanksi kepada jajaran Korps Adhyaksa yang terbukti menyalahgunakan wewenang. "Tidak akan pernah ada kompromi untuk perbuatan menyimpang dari oknum jaksa yang ada selama ini," ujar Prasetyo.
Kejaksaan Agung telah menonaktifkan tiga pegawainya karena tersangkut kasus korupsi, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto; Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain, Yuniar Sinar Pamungkas; serta Kepala Subseksi Penuntutan, Yadi Herdianto.
Ketiganya dinonaktifkan karena diduga tersangkut kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam perkara itu, Winoto yang diduga sebagai penerima suap telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.