close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi ruko. Dok Pixabay.
icon caption
Ilustrasi ruko. Dok Pixabay.
Nasional
Sabtu, 03 Desember 2022 16:17

Anak mantan petinggi Polri diduga terlibat penipuan

Anak mantan petinggi Polri diduga terlibat penipuan penjualan ruko dengan memalsukan dokumen.
swipe

Seorang anak mantan petinggi Polri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta penjualan ruko di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Terlapor bdiketahui bernama Tri Rahardian Sapta Pamarta yang merupakan anak Irjen (Purn) Heru Susanto.

Laporan tersebut dilakukan oleh seorang bernama Harijanto Latifah. Kuasa hukum Harijanto, Robin Siagian, mengungkapkan bahwa pengikatan jual beli ada dua versi akta dan kliennya belum menerima pembayaran. 

"Sehingga kemudian klien kami bermaksud untuk membatalkan proses jual beli itu dengan membuat akta pembatalan, tetapi ternyata akta pembatalannya dibuat 2 versi jadi kemudian klien kami melaporkan pihak notaris dan yang kami duga menyuruh notaris untuk membuat palsu dari kedua akta itu," kata Robin saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/12). 

Robin menilai, pihaknya sempat melaporkan peristiwa itu pada Oktober 2022, namun tiba-tiba dihentikan atau SP3. Hal tersebut diduga ada keterlibatannya dengan jabatan yang diemban oleh ayah dari terlapor. 

"Pertama notaris, pihak pembeli. Nah pihak pembeli ini adalah anak seorang mantan petinggi Polri, tapi ketika perkara ini transaksi terjadi masih menjabat, kami di sini menduga  laporan kami tidak jalan sehingga di SP3 terkait dengan jabatan ayahnya," ucapnya. 

Dia menjelaskan, pada awalnya laporan tersebut di Polda Metro Jaya, akan tetapi dilimpahkan ke Polda Jawa Barat yang memberikan SP2HP. Laporan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dengan dalih lokasi notarisnya di Cibinong, Jawa Barat. 

Robin mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian dari segi status ruko yang seharga sekitar Rp4 hingga Rp5 miliar. Sebab, dari pihak Tri Rahardian mengajukan gugatan secara perdata dan dimenangkan oleh pengadilan Jakarta Selatan sampai tingkat Mahkamah Agung. 

"Nah dilihat di sini kami melihat bahwa prosesnya tidak sesuai dengan sebenarnya karena pihak pak Haryanto ini belum menerima pembayaran tapi ternyata ada kwitansi yang dibuat nah pihak yang menerima kwitansi ini menerima uang ini yang menerbitkan kwitansi merasa tidak pernah menerima uangnya juga," tuturnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan