close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Putra Menkumham Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly memberikan keterangan pers seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Senin(18/11).AntaraFoto
icon caption
Putra Menkumham Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly memberikan keterangan pers seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Senin(18/11).AntaraFoto
Nasional
Senin, 18 November 2019 17:02

Anak Menkumham: Tidak ditanya tentang proyek di Medan

Penyidik KPK mengonfirmasikan sejumlah keterangan terkait dengan sejumlah proyek di Dinas PUPR Kota Medan
swipe

Putra Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik menggali keterangan Yemi terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan.

Dari pantauan Alinea.id, Yamitema ke luar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.40 WIB, putra sulung Yasonna Laoly itu irit bicara. Kedatangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka yakni, Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin, seorang protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar, serta Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Medan Isa Ansyari.

Sedianya, dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa. Dari Yami, penyidik menggali keterangan terkait perusahaan rintisannya.

"(Tadi ditanya) macam-macam. Mulai dari bisnis apa, kerja apa, begitu saja," ucap Yami singkat, ketika hendak ke luar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/11).

Saat disinggung apakah penyidik mendalami sejumlah proyek di Kota Medan, Yamitema mengaku, penyidik tidak menanyakan hal tersebut. "Enggak ditanya, tanya ke penyidik saja," tuturnya.

Dia mengklaim, perusahaan yang dipimpinnya tidak pernah mengikuti kerja sama atau lelang dengan Pemerintah Kota Medan. Bahkan, dia mengaku, tidak kenal secara dekat dengan para tersangka, khususnya Isa Ansyari.

"Pak Isa kenal baru kenal. Kenal begitu saja. Sama Walkot kenal," tutup Yamitema.

Terpisah, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan, penyidik mengonfirmasikan sejumlah keterangan terkait dengan sejumlah proyek di Dinas PUPR Kota Medan. Namun, dia tidak merinci proyek yang dimaksud.

"Saksi Yamitema Laoly diklarifikasi terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan perusahaannya," terang Febri.

Dalam perkaranya, Isa diduga kuat telah menyerahkan uang sebesar Rp130 juta kepada Dzulmi. Diduga, uang itu diberikan atas instruksi Dzulmi. Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam beberapa kali pemberian.

Pada pemberian pertama, Dzulmi diduga telah menerima uang sebanyak Rp80 juta. Uang itu diterima secara bertahap pada medio Maret hingga Juni. Selain itu, Isa juga memberi uang sebesar Rp50 juta pada 18 September 2019.

Selain menerima Rp130 juta, Isa juga diduga telah memberikan uang senilai Rp250 juta kepada Dzulmi. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk menutupi kekurangan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.

Anggaran perjalanan dinas itu mengalami kekurangan lantaran Dzulmi mengajak istri dan dua anaknya serta beberapa kolega yang tidak berkepentingan mengikuti acara tersebut.

Namun demikian, Isa baru merealisasikan permintaan itu sebesar Rp200 juta. Uang itu diberikan melalui  protokoler Pemkot Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Untuk sisanya, Isa memberikan uang itu kepada ajudan Dzulmi, Andika. Namun, saat hendak ditangkap Andika bersikap tak kooperatif. Bahkan, dia hendak menabrak petugas KPK saat dirinya ingin diamankan. Alhasil, Andika membawa kabur uang Rp50 juta itu.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima, Dzulmi dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga pemberi, Isa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan