close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Senin, 18 Januari 2021 15:39

Anak Rhoma Irama klaim salah orang, KPK: Jelaskan saat pemeriksaan

Putra "Raja Dangdut" Rhoma Irama merasa tidak terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, Jabar.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anak pedangdut Rhoma Irama, Rommy Syahrial, menyampaikan kepada penyidik tentang potensi kekeliruan pemanggilan saksi dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar), tahun anggaran 2012-2017.

"Jika yang bersangkutan merasa salah orang, silakan terangkan dalam pemeriksaan dihadapan tim penyidik KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (18/1).

Rommy sebelumnya mengklaim, penyidik melakukan kekeliruan dalam pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus proyek infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar. Salah satunya tentang kesalahan penulisan nama, apalagi merasa tidak pernah ke Banjar karena sibuk sebagai pengajar joki kuda.

Di sisi lain, dirinya tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Terjadi pada 1 Desember 2020 dan 14 Januari 2021. 

Ali menjelaskan, penyidik komisi antisuap bakal mengagendakan kembali pemeriksaan Rommy sebagai saksi. Dia diharapkan kooperatif dan hadir sesuatu waktu yang ditentukan.

"Kami memastikan pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini," jelasnya.

KPK membuka penyidikan kasus dugaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar. Penanganan perkara ditandai dengan kegiatan penggeledahan dua lokasi di Pendopo Wali Kota Banjar dan Dinas PUPR setempat, 10 Juli 2020.

Komisi antirasuah hingga kini belum mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalihnya, bertentangan dengan kebijakan baru Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

"Sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, penasihat hukum Rommy, Alamsyah Hanafiah, mengungkapkan, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni bekas Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, selaku penerima dan pihak swasta sebagai pemberi atas nama Rahmat Wardi. Ini diketahui dalam surat panggilan terhadap kliennya pada pemeriksaan 1 Desember.

Rommy, sambungnya, tidak mengenal kedua tersangka itu.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan