Pengingkaran atas perjanjian perdamaian (homologasi) antara PT Yasa Industri Nusantara (PT YIN) membuat para krediturnya berang, salah satunya PT Rabadi Pratama Karya (PT RPK). Karenanya, anak usaha PT Rekayasa Industri (PT Rekind) itu bakal diadukan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Kami berencana laporkan persoalan ini kepada Menteri BUMN, Erick Tohir, dan Direktur PT Rekind sebagai holding company dari PT YIN agar mendapatkan atensi dari mereka," ucap kuasa hukum PT RPK, Mohammad Hisyam Rafsanjani, dalam keterangannya, Jumat (14/7).
Diketahui, setidaknya ada 98 kreditur PT YIN dengan total tagihan sekitar Rp178 miliar. Namun, sebanyak 64 kreditur terverifikasi menyetujui perjanjian perdamaian, salah satunya PT RPK.
Permohonan homologasi tersebut pun dikabulkan seiring terbitnya Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 288/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 19 Januari 2022. Sayangnya, PT YIN tidak menjalankan vonis hingga kini.
Hisyam melanjutkan, pihaknya juga berencana mengajukan permohonan pembatalan homologasi itu. Bahkan, membangkrutkan PT YIN.
"Jika surat yang telah kami kirimkan kepada PT YIN tidak mendapatkan respons/jawaban yang pasti, dengan terpaksa demi hukum dan keadilan, kami akan mengajukan pembatalan Homologasi tersebut sekaligus mempailitkan PT YIN," tuturnya.
"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 170, Pasal 171, dan Pasal 291 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Selanjutnya, kami akan mengusulkan para kurator untuk membereskan harta pailit anak usaha BUMN tersebut," tandas Hisyam.