close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anak usaha PT Rekind, PT Yasa Industri Nusantara (PT YIN), akan diadukan kepada Menteri BUMN oleh salah satu kreditur. Google Maps/Wisata -fajar-
icon caption
Anak usaha PT Rekind, PT Yasa Industri Nusantara (PT YIN), akan diadukan kepada Menteri BUMN oleh salah satu kreditur. Google Maps/Wisata -fajar-
Nasional
Sabtu, 15 Juli 2023 01:20

Ingkari putusan homologasi, anak usaha PT Rekind akan diadukan kepada Menteri BUMN

PT Yasa Industri Nusantara (PT YIN) belum melaksanakan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat soal homologasi hingga kini.
swipe

Pengingkaran atas perjanjian perdamaian (homologasi) antara PT Yasa Industri Nusantara (PT YIN) membuat para krediturnya berang, salah satunya PT Rabadi Pratama Karya (PT RPK). Karenanya, anak usaha PT Rekayasa Industri (PT Rekind) itu bakal diadukan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.

"Kami berencana laporkan persoalan ini kepada Menteri BUMN, Erick Tohir, dan Direktur PT Rekind sebagai holding company dari PT YIN agar mendapatkan atensi dari mereka," ucap kuasa hukum PT RPK, Mohammad Hisyam Rafsanjani, dalam keterangannya, Jumat (14/7).

Diketahui, setidaknya ada 98 kreditur PT YIN dengan total tagihan sekitar Rp178 miliar. Namun, sebanyak 64 kreditur terverifikasi menyetujui perjanjian perdamaian, salah satunya PT RPK.

Permohonan homologasi tersebut pun dikabulkan seiring terbitnya Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 288/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 19 Januari 2022. Sayangnya, PT YIN tidak menjalankan vonis hingga kini.

Hisyam melanjutkan, pihaknya juga berencana mengajukan permohonan pembatalan homologasi itu. Bahkan, membangkrutkan PT YIN.

"Jika surat yang telah kami kirimkan kepada PT YIN tidak mendapatkan respons/jawaban yang pasti, dengan terpaksa demi hukum dan keadilan, kami akan mengajukan pembatalan Homologasi tersebut sekaligus mempailitkan PT YIN," tuturnya.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 170, Pasal 171, dan Pasal 291 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Selanjutnya, kami akan mengusulkan para kurator untuk membereskan harta pailit anak usaha BUMN tersebut," tandas Hisyam.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan