Fuad Bernadi, anak sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diperiksa penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Pemeriksaan terhadap Fuad diduga terkait kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Fuad diduga sebagai pihak yang terlibat dalam bidang perencanaan perusahaan proyek pembangunan basemen RS Siloam Surabaya. Informasi tersebut pun, kata Barung, tengah ditelusuri pihak kepolisian.
“Bagian yang berkaitan dengan perizinan itu kan ada siapa yang mengeluarkan izin, siapa yang mengurus, siapa yang pintu keluar, itu yang kami telusuri,” kata Barung seperti dikutip dari Jatimpos.id pada Selasa, (26/3).
Dengan pemeriksaan terhadap Fuad, Barung menilai, pihak kepolisian tidak bersikap tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Pemeriksaan terhadap Fuad membuktikan bahwa kepolisian tidak pandang bulu terhadap pihak mana pun yang diduga terlibat dalam amblasnya Jalan Raya Gubeng tersebut.
"Kami mau membuktikan, dari Jawa Timur siapa saja yang terkait masalah Gubeng akan kami periksa, termasuk perizinannya dan mereka-mereka yang terlibat di dalamnya," ujar Barung.
Sementara itu, Fuad Bernadi usai diperiksa di gedung Subdit IV Tipidter Polda Jatim sekitar pukul 12.30 WIB mengaku, telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian sebagai saksi amblesnya Jalan Raya Gubeng. Fuad membeberkan dirinya mendapat sekitar 20 pertanyaan dari polisi.
“Masalah Gubeng itu lho. Saya kan tak tahu apa-apa masalah itu. Yang penting saya datang memenuhi panggilan polisi sebagai saksi. Saya diperiksa dari jam 09.00 WIB dan ada 20 pertanyaan yang diajukan polisi,” ucap Fuad.
Meski demikian, Fuad mengaku tidak mengetahui apa pun mengenai kasus ambalasnya Jalan Raya Gubeng tersebut. “Tidak tahu, tak ada peran saya. Yang mengurus perizinan? Enggak. Perencanaan? Nggak ada, perencanaan itu apa ya," kata Fuad.
Hingga saat ini Polda Jatim telah menetapkan 6 tersangka kasus jalan amblas di Surabaya. Mereka antara lain Project Manager PT NKE berinisial RW, Site Manager PT NKE berinisial AP, Project Manager PT Saputra Karya berinisial RH, Direktur PT NKE berinisial BS, Struktur Engineering Supervisor PT Saputra Karya berinisial LAH, dan Struktur Supervisor PT Saputra Karya berinisial AK.
Para tersangka tersebut dijerat pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 undang-undang nomor 38 2004 tentang Jalan.