Ananda Wardhana Badudu bisa bernafas bebas. Musikus yang jadi penggagas penggalangan dana untuk aksi unjuk rasa mahasiswa di DPR/MPR itu diperbolehkan aparat Polda Metro Jaya untuk pulang. Dini hari tadi ia dijemput aparat.
Pantauan Alinea.id, pada pukul 10.00 WIB Ananda Badudu sudah diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Resmob Polda Metro Jaya sejak dini hari tadi. Salah satu tim kuasa hukum Ananda Usman Hamid mengaku meminta agar Ananda Badudu dibebaskan tanpa syarat dan permintaan tersebut sudah diterima.
"Kami ingin menyampaikan terimakasih dan membawa pulang Ananda, ia perlu istirahat," ucap Usman Hamid yang juga Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9).
Dini hari tadi, Ananda sempat mencuitkan di akun Twitter-nya terkait penangkapan dirinya. "Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," cuit Ananda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan penangkapan Ananda. Dia mengatakan, Ananda dijemput aparat untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan (Ananda Badudu) dimintai keterangan sebagai saksi," katanya.
Selain itu, apabila Ananda sudah selesai dimintai keterangan, pihak kepolisian akan memulangkannya. "Selesai dimintai keterangan, nanti dipulangkan," sambung Argo.
Sementara itu, saat dimintai penjelasan terkait penangkapannya, Ananda Badudu tampak tegar dan menahan tangis. "Saya salah satu orang yang beruntung dan punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam, saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis dan mereka membutuhkan pertolongan lebih dari saya," tukas Ananda.
Sebelumnya, dalam penggalangan dana yang dilakukan olehnya melalui Kitabisa.com, Ananda Badudu berhasil menggalang dana berkisar Rp. 175.696.688.
Dana tersebut, diperuntukkan untuk mendukung akomodasi mahasiswa yang tengah berunjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memprotes sejumlah RUU yang dinilai bermasalah.