Laporan saksi dan pelapor kasus pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Indonesia, Lasmi Indaryani, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdampak baik bagi dirinya. Kuasa hukum Lasmi, Boyamin Saiman, mengatakan ancaman terhadap kliennya berhenti sejak pelaporan tersebut.
"Sementara intimidasi dan ancaman terhadap saksi berhenti sejak kami melaporkan itu ke LPSK," ucap Boyamin kepada reporter Alinea.id di Jakarta, Jumat (8/3).
Mantan manajer Persibara merupakan pelapor dalam kasus pengaturan skor sepak bola yang tengah disidik Satgas Antimafi Bola. Terkait laporan itu, Lasmi mengaku mendapat intimidasi dan ancaman.
Lasmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Jumat (1/3). Pada petugas LPSK, Lasmi mengaku kerap menerima ancaman dan intimidasi dari pihak yang tidak dikenalnya. Umumnya ancaman dan intimidasi diterima Lasmi melalui media sosial.
Selain itu, Lasmi menerima ancaman pembunuhan yang disampaikan dalam bentuk tulisan. Untungnya, ancaman itu belum masuk pada ancaman fisik.
Meski saat ini kondisi yang dialam kliennya mulai membaik, Boyamin tetap melanjutkan permohonan yang telah diajukan pada LPSK. Terlebih kesaksian Lasmi sangat dibutuhkan untuk mengungkap praktik kasus pengaturan skor dalam sepak bola Indonesia.
"Tapi kita kan tetap jaga-jaga dan antisipasi ketika nanti akan mulai sidang, karena keamanan Lasmi justru dibutuhkan ketika sidang," ucap Boyamin.
LPSK belum memutuskan untuk menerima permohonan perlindungan yang diajukan Lasmi. Saat menerima permohonan Lasmi pekan lalu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menelaah permohonan Lasmi.
Hasto pun belum dapat memastikan model perlindungan yang akan diberikan kepada Lasmi.
"Kita akan investigasi sejauh mana ancaman itu memang nyata. Kita juga akan petakan pengamanannya seperti apa, kita sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing," kata Hasto di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (1/2).