Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan memanggil petinggi Hero Grup. Tujuannya, untuk memastikan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ratusan ribu pegawai Giant Supermarket telah sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) harus memastikan karyawan Giant Supermarket mendapatkan haknya atas kebijakan PHK. Pasalnya, nasib ratusan ribu pegawai dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) selaku pemasok barang masih terkatung-katung.
"Dalam hal ini, Menteri Tenaga Kerja harus mengambil inisiatif sebagai leader, memanggil paksa manajemen Giant dan Hero Group untuk memastikan batas waktu tanggal penyelesaian kasus PHK, penyaluran pekerja ke unit usaha Hero Group lainnya, dan membayar hak-hak buruh yang harus diberikan oleh manajemen Giant dan Hero Group,” kata Iqbal dalam keterangan resminya, Selasa (1/6).
Lebih lanjut Iqbal menuturkan, hak pesangon para karyawan yang di-PHK harus dipastikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Bila pesangon yang dibayarkan mengikuti Omnibus Law, jelas Iqbal, maka nilainya lebih rendah.
“Harus dipastikan hak-hak ribuan pekerja Giant tersebut terbayar sesuai dengan isi PKB menggunakan aturan pesangon lama yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan. Bukan menggunakan aturan baru yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja. Karena nilai PKB lebih tinggi dari nilai UU Cipta Kerja,” tuturnya.
Untuk diketahui, sejak 2019 hingga Maret 2021, Hero Grup telah menutup 25 gerai Giant tersebar di beberapa kota di Indonesia. Hero Grup mempertimbangkan mengubah sejumlah gerai Giant menjadi Hero Supermarket.
Keputusan penutupan tersebut disebabkan Hero Group fokus mengembangkan merek dagang lain akan berpotensi tumbuh lebih tinggi, seperti IKEA, Guardian, dan Hero Supermarket. Penutupan masih akan dilakukan hingga Juli 2021. Dampaknya, sekitar 3.000 karyawan terancam di-PHK.