close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (tengah). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (tengah). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Selasa, 16 Mei 2023 11:48

Andhi Pramono dicopot dari jabatan Kepala Bea dan Cukai Makassar 

Pencopotan ini merupakan buntut penetapan Andhi oleh KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
swipe

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Pencopotan Andhi ini merupakan buntut dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN, yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (16/5).

Nirwala menuturkan, keputusan itu juga diambil usai Kemenkeu membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses 
penjatuhan hukuman disiplin berat. Hasil pemeriksaan Kemenkeu terhadap Andhi disebut sejalan dengan temuan KPK.

"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Nirwala.

Selain mencopot Andhi Pramono dari jabatannya, imbuh Nirwala, masih ada tindak lanjut yang akan dilakukan Kemenkeu. Hal itu bakal diproses sesuai ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.

Nirwala menegaskan, pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan akan menindak tegas pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Langkah tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” tutur Nirwala.

Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Kasus ini berawal dari penelusuran LHKPN, yang kemudian berproses di penyelidikan dan status perkaranya ditingkatkan dengan menetapkan tersangka.

"Jadi sudah ada tersangkanya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5).

Saat ditanya perihal pejabat bea dan cukai yang diduga terjerat kasus dugaan gratifikasi, Ali menyebut Makassar. "Yang di Makassar," ujarnya.

Dengan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi, KPK mengajukan upaya cegah ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan terkait perkara dimaksud.

KPK berharap Andhi dapat bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Ali menuturkan, pencegahan diajukan sejak 12 Mei 2023.

"Dan dapat diperpanjang untuk periode kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik," ucap Ali.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan