close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusus Kejagung Febrie Adriansyah.Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusus Kejagung Febrie Adriansyah.Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Selasa, 22 September 2020 08:14

Andi Irfan Jaya menampik terima uang dari Djoko Tjandra

Penyidik akan memeriksa kembali Andi Irfan Jaya untuk ungkap nilai uang dari Djoko Tjandra.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hasil pemeriksaan tersangka kasus gratifikasi terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya yang enggan mengakui perbuatannya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, dalam pemeriksaan Jumat (18/9), tersangka Andi Irfan Jaya enggan mengaku menerima sejumlah uang dari tersangka Djoko Tjandra. Padahal, dalam pemeriksaan tersangka Djoko Tjandra disebut adanya aliran uang ke tersangka Andi Irfan Jaya.

"Masih belum mengaku," kata Febrie saat dikonfirmasi Alinea.id, Selasa (22/9).

Febrie menyatakan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mantan kader Partai Nasdem itu. Penyidik masih terus mendalami berapa jumlah uang yang diterimanya dari tersangka Djoko Tjandra.

"Belum diketahui berapa," ucap Febrie.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Irfan Jaya pada Jumat (18/9) di Rutan Salemba cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka Andi Irfan Jaya diperiksa pertama kalinya usai ditetapkan tersangka sebagai saksi tersangka Djoko Tjandra.

Untuk diketahui, selain Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Andi Irfan Jaya ditetapkan tersangka karena dibawa oleh Jaksa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra untuk menawarkan proposal fatwa MA.

Sementara, dari hasil pemeriksaan, Anita Kolopaking juga menerima uang senilai USD$50.000 dari tersangka Djoko Tjandra. Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penerimaan uang itu diduga atas jasa konsultan hukumnya.

Perkembangan terakhir, penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersangka Jaksa Pinangki pada 15 September 2020. Tersangka Jaksa Pinangki dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 5 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, Pasal 3 Undang-Undang TPPU dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan