Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) mengkonfirmasi sudah menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Jaksa Eksekusi pada unit Labuksi KPK telah menerima pembayaran uang pengganti US$2.150.000 ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Rabu, (31/10).
Uang tersebut, lanjut Febri, disetorkan langsung oleh istri Andi ke rekening penampungan KPK. Pengembalian uang ini merupakan lanjutan dari pembayaran uang pengganti sebelumnya.
“Sebelumnya yang bersangkutan telah mengembalikan uang dalam proses hukum sejumlah USD350.000, membayar denda Rp1 miliar serta menyicil uang pengganti Rp1,286 miliar," ujar Febri.
Sehingga total, Labuksi KPK telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara sebesar Rp2,286 miliar dan USD2,5 juta untuk terpidana Andi Agustinus dalam kasus e-KTP ini.
Selain Andi, terpidana e-KTP lain, Setya Novanto juga bersikap kooperatif untuk membayar uang pengganti dengan menyerahkan aset yang dimilikinya.
“Selasa, 30 Oktober 2018, pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta,” ujar Febri.