Terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el), Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (29/6). Andi diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi aliran dana KTP-el ke sejumlah pihak. Andi datang ke gedung KPK pukul setengah 9 pagi, dan keluar sekitar pukul 10 pagi.
Ia datang mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Andi tak memberikan keterangan apapun pada wartawan perihal pemeriksaan dirinya hari ini.
"Ya kami periksa hari ini. Lanjutan dari kemarin. Ada beberapa hal terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi lagi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
KPK telah menjerat delapan orang dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el. Delapan orang tersebut adalah, Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung.
Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto telah menerima vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara Anang Sugiana dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam sidang hari Kamis kemarin (28/6).
Sedangkan Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung sampai saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Kedelapan orang tersebut diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek KTP-el yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.