Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan terdakwa perkara korupsi E-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Kami mendapatkan informasi, terdakwa E-KTP Andi Agustinus telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (8/5), dilansir Antara.
Selain itu, kata dia, KPK pada 17 April 2018 juga telah mendaftarkan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu.
"Kasasi ini penting diajukan karena KPK berharap posisi Andi Agustinus sebagai "justice collaborator" (JC) lebih dipertimbangkan secara adil. Poin yang dikasasi di antaranya penerapan hukum tentang vonis Andi 11 tahun yang lebih tinggi dari tuntutan KPK delapan tahun, padahal yang bersangkutan adalah JC," kata Febri.
Ia mengungkapkan dari pengalaman KPK selama menangani perkara korupsi E-KTP hingga dapat membuktikan perbuatan dan aliran dana terhadap Setya Novanto, keterangan yang disampaikan Andi cukup signifikan membantu pengungkapan kasus ini.
Oleh karena itu, menurut Febri, KPK memandang sepatutnya penegak hukum menghargai posisi sebagai JC tersebut.
Apalagi dalam kasus-kasus korupsi yang kompleks dan bersifat transnasional, peran JC untuk mengungkap skandal-skandal besar yang melibatkan aktor kelas atas sangat penting.
"Konsepsi ini tidak hanya diakui di hukum nasional kita di Indonesia, sejumlah konvensi internasional juga menganut prinsip tersebut," ucap Febri.
Pertimbangan lain, kata dia, terkait penggunaan pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh hakim.
"KPK memandang yang tepat adalah Pasal 3, mengingat terhadap Irman, Sugiharto dan Setya Novanto yang sudah "inkracht" diputus terbukti bersalah secara bersama-sama berdasarkan Pasal 3," ungkap Febri.
Oleh karena itu, kata dia, KPK mengharapkan putusan MA nantinya benar-benar sesuai dengan rasa keadilan, baik terhadap masyarakat ataupun dalam posisi terdakwa sebagai JC.
Adapun putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI Tahun 2018 seperti dilansir dari laman resmi mahkamahagung.go.id mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100 /Pid.Sus / TPK / 2017 / PN Jkt.Pst, tanggal 21 Desember 2017. Putusan tersebut berisi lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, serta lama pidana penjara pengganti yang harus dijalani terdakwa manakala terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara.
"Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan pertama tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian bunyi putusan tersebut.
Bertindak sebagai Majelis Hakim Daniel Dalle Pairunan sebagai Ketua dengan Hakim Anggota antara lain I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastiyanto, dan Rusydi.
Untuk diketahui, pada 21 Desember 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Andi bersalah dalam kasus KTP-e dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar.