close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo DPRD DKI Jakarta. Google Maps/carpenter
icon caption
Logo DPRD DKI Jakarta. Google Maps/carpenter
Nasional
Sabtu, 06 Juni 2020 15:22

Aneh, DPRD DKI ingin paksakan reses dan sosper berjalan

Alokasi anggaran reses, sosper, dan kunker sudah dialihkan untuk penanganan Covid-19 di Jakarta.
swipe

DPRD DKI berupaya mencari celah agar reses dan sosialisasi peraturan daerah (sosper) tetap bisa berjalan tahun ini. Padahal, anggaran Rp256 miliar untuk kegiatan tersebut sudah dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di ibu kota. 

Adapun rencana anggaran Rp256 miliar itu untuk kunjungan kerja (kunker), sosper, dan reses. Namun, dilakukan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Keputusan diambil dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab), Senin (27/4/2020).

Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiono mengungkapkan, dewan di Kebon Sirih telah menjadwalkan rapat pembahasan kelanjutan reses dan sosper. Rencananya, Selasa pekan depan akan dibahas detail apakah memungkinkan tetap berjalan atau tidak. 

"Kan anggaran Rp256 miliar baru masuk sistem. Reses kan kewajiban dewan. Per anggota dewan, setiap reses mendapatkan Rp280 juta. Kalau sosper saya lupa," kata Mujiono kepada Alinea.id di Jakarta, Sabtu (6/6).

Politikus Partai Demokrat itu meminta, menunggu sampai Selasa (9/6), apakah memang dua kegiatan tersebut bisa berjalan. Saat ditanya, apakah anggaran yang sudah masuk sistem bisa ditarik lagi? "Tunggu saja, hasil rapatnya nanti," jelasnya.

Jika dua kegiatan itu berjalan, Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI harus menyiapkan anggaran Rp29,6 miliar untuk 106 anggora DPRD DKI sekali turun reses. Sedangkan untuk sosper per anggota dewan diberikan Rp70 juta. 

Artinya, kalau dikalikan 106 anggota, Setwan DPRD DKI kembali merogoh APBD Rp7,42 miliar untuk satu kali sosper.  Sedangkan kegiatan sosper dilakukan setiap bulan oleh 106 anggota dewan di Kebon Sirih. Namun, tidak semua anggota DPRD DKI ikut menjalankan sosper.

Terpisah, anggota Komisi C DPRD DKI, Prabowo Soenirman mengakui, memang ada rencana itu. "Masih dibahas," kata anggota komisi yang membidangi keuangan itu.

Entah anggaran dari mana untuk reses dan sosper. Sebab, dampak pandemi Covid-19 membuat penerimaan pajak Pemprov DKI anjlok sampai 53,66%. Penyesuaian struktur anggaran belanja 2020 telah disepakati olah Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI. 

Akibat pengurangan ini, semua proyek infrastruktur dan beberapa pekerjaan di ibu kota tidak berjalan sampai tahun depan. Sebab, Rp47,18 triliun itu hanya untuk operasional, gaji pegawai, dan penanganan Covid-19. Target realisasi pendapatan APBD DKI 2020, yang semula mencapai 87,95 triliun, diperkirakan hanya akan mencapai Rp47,18 triliun.

SE Sekdaprov DKI Nomor 35 Tahun 2020

Terbaru, Pemprov DKI kembali memangkas 59 kegiataan dan pengadaan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Tahun 2020. Sudah cukup jelas aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
 
Pemangkasan dilakukan pada belanja pengadaan tanah/lahan, belanja pembangunan gedung, belanja makan/minum rapat/tamu/tim, belanja perjalanan dinas, dan pengadaan pakaian dinas dan atribut.  Bahkan, pemangkasan juga dilakukan pengadaan plakat/penghargaan/souvenir/piala, biaya tenaga ahli untuk penyusunan kajian/evaluasi, pembangunan trotoar, dan pelaksanaan pameran.

Sementara, belanja yang tetap yakni belanja pegawai, belanja pegawai tidak tetap, belanja jasa petugas penunjang kegiatan kantor/lapangan (kontrak perorangan), belanja makan/minum rapat/tamu/tim untuk jamuan resmi tamu gubernur/wagub, belanja makan hewan, dan belanja makan/minum panti. 

Selanjutnya, belanja tetap juga berlaku bagi bahan bakar, pemeliharaan lift, belanja sewa mesin fotokopi, belanja telepon, air, listrik, gas, dan internet, serta honor Lembaga Kemasyarakatan.
 
Adapun, kegiatan yang sudah dilaksanakan namun belum selesai diberikan tindakan khusus. Pertama, dihentikan. Kedua, membuat bukti pertanggungjawaban pelaksanaan atau Berita Acara Serah Terima (BAST).
 
Ketiga, diakui sebagai hutang 2021. Keempat, dianggarkan dan dibayarkan pada APBD/APBDP 2021. Poin ketiga dan keempat juga berlaku untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan dan telah selesai dengan BAST. Surat ditandatangani Sekdaprov DKI, Saefullah pada 29 Mei 2020 dan mulai berlaku sejak dikeluarkan.
 

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan