close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Angelina Sondakh. Istimewa.
icon caption
Angelina Sondakh. Istimewa.
Nasional
Rabu, 02 Maret 2022 15:21

Angelina Sondakh jalani cuti menjelang bebas besok

Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalankan CMB sebagai klien Pemasyarakatan.
swipe

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Angelina Sondakh mulai menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) besok (3/3). Durasi CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjenpas, RIka Aprianti mengatakan, Angelina Sondakh akan menjalani masa CMB sebagai klien pemasyarakatan. Angelina akan langsung keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta untuk menjalani program mandatori tersebut.

“Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan,” kata Rika dalam keterangan yang diterima, Rabu (2/3).

Menurut Rika, Angelina dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB. Program tersebut seharusnya berjalan pada Oktober 2021.

Hal itu tidak terjadi karena Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu tidak membayar lunas sisa uang pengganti dan subsider kurungan.

“Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar dan Subsider 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022,” ucap Rika.

Rika menyebut, selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak tiga bulan. Remisi itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

“Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana,” ujar Rika.

Sebagai informasi, Angelina Sondakh masuk bui karena terjerat kasus korupsi proyek Wisma Atlet di Palembang pada 2012. Saat itu, Angelina Sondakh menjabat sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPRI) yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang. Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang pada Jumat, 3 Februari 2012.

Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, mengatakan penetapan Angelina sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Penetapan mantan kader Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus korupsi mengejutkan banyak kalangan. Pasalnya, Angelina sempat terlibat menjadi bintang iklan antikorupsi dari partainya dengan jargon "katakan tidak pada korupsi" bersama sejumlah koleganya.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Bintang iklan antikorupsi itu justru menjadi tersangka kasus korupsi.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan